PALI - Asep (20), warga Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mesti menikmati hari pertamanya di 2019 ini dibalik jeruji besi, lantaran melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) alias Begal terhadap korban Putu Neneng (29).
Asep berhasil ditangkap, Jajaran Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Selasa (1/1) sekitar pukul 15.00 WIB, saat pelaku sedang melintas di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, mengendarai sepeda motor Yamaha MT 125, warna hitam dengan nopol palsu BG 483 E.
Saat dilakukan penghadangan, pelaku tak mampu mengelak lagi, karena sepeda motor pelaku ini yang digunakanya saat menjalankan aksinya, bersama pelaku laninya Ca (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Diceritakan korban Putu Neneng, bahwa kejadian itu berlangsung Sabtu (29/12) sekitar pukul 15.00 WIB, di Rumah Makan Serba Rp10 ribu, di Jalan Lintas Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi. Tiba-tiba datanglah kedua pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha MT125 warna hitam.
"Kedua pelaku menghampiri saya dan salah satu pelaku menggunakan helm dan satu tidak. Satu pelaku turun dan mengeluarkan pisau diancungkan ke saya, sembari meminta kunci motor, karena takut saya kasih pak, dan kabur bawa motor saya," jelasnya.
Sementara, Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan ST, melalui Kanit Reskrim Ipda M Arafah SH mengatakan, bahwa pihaknya saat ini terus memburu satu pelaku lainya yakni Ca, yang identitas dan keberadaanya saat ini sudah dikantonggi jajaranya.
"Anggota kita saat ini sedang mengejar satu pelaku lainya. Kita juga tengah mencari keberadaan sepeda motor Honda Vario milik korban, yang telah dijual pelaku ke salah seorang penadahnya," terangnya.
Posting Komentar