Pelaksanaan Itsbat nikah tersebut dijelaskan Rismaliza, Kepala Disdukcapil PALI dalam rangka memperoleh perlindungan kepastian hukum dan melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan sah.
"Pelaksanaan Itsbat dilakukan tiga hari dari Senin sampai Rabu (8-10/4). Itsbat nikah dilaksanakan dua hari, yakni dalam satu hari 150 pasang, sedangkan pada hari Rabu, dilaksanakan hiburannya sebagai wujud syukur langsung penyerahan akta nikah terhadap pasangan yang laksanakan Itsbat," terangnya.
Sementara itu, Bupati PALI Ir H Heri Amalindo MM mengatakan bahwa akta nikasangat penting dimiliki setiap pasangan suami istri untuk berbagai keperluan.
"Seperti pembuatan akta kelahiran anak kita, kalau tidak memiliki akta nikah, maka akta kelahiran anak binnya otomatis nama ibunya. Pada Itsbat nikah ini bukan berarti melaksanakan akad nikah kembali, karena pasangan yang laksanakan Itsbat telah menikah secara agama namun belum tercatat di Pengadilan agama. Tetapi pada Itsbat ini hanya disidang, dan dilakukan pencatatan oleh petugas agar disahkan menurut aturan negara," ujar Bupati.
Untuk kedepan, Bupati berjanji bakal menggelar kegiatan serupa agar seluruh masyarakat pasangan suami istri yang belum tercatat secara negara bisa miliki akta nikah.
"Masih banyak pasangan lainnya belum memiliki surat nikah, untuk itu bagi pasangan yang telah ikuti Itsbat tolong sampaikan kepada warga lainnya yang belum miliki akta nikah untuk buang rasa malu agar ikuti Itsbat nikah. Dan insyaallah pada anggaran perubahan nanti kita anggarkan kembali untuk kegiatan serupa," tandasnya.
Sumber berita (sn)
,
Editor berita (sl/red)
Posting Komentar