STOP KORUPSI.....!!! BALIHO DANA DESA WAJIB DIPAJANG BALAI DESA ATAU MASJID

                       dutaonline.co.id
poto ilustrasi
PALI dutaonline.co.id Minggu (19/5-2019) Berbagai cara kepala desa untuk korupsi dana desa, salah satunya saja yang pertama sekali di lakukan kepala desa untuk membodohi masyarakat nya adalah RAB bangunan desa tersebut di rahasiakan,

Dikatakan A Iqbal Surkati SH MB Kordinator LSM TEPAD(Team Pemantau Asset Daerah) wilayah Kabupaten Pali Sumsel Indonesia, kepada dutaonline.co.id ,, mengatakan bukti seorang kepala desa kalau mau bicara jujur dalm membangun maka dia wajib memajangkan

RAB(Rencana Anggaran Belanja) bangunan di kantor balai desa atau dekat masjid,yang mana tujuan nya agar semua masyarakat tau apa saja yang di bangun dan apa saja yang akan di belanjakan berikut harga satuan nya,

itu wajib karna dana tersebut untuk masyarakat desa setempat bukan dana kepala desa, bukan nya kepala desa dan perangkat sudah di gaji untuk bekerja, dan bukan di gaji untuk merampok uang rakyat.

Untuk semua masyarakat desa yang mana desa nya mendapatkan bantuan pusat yaitu dana desa

Masyarakat diminta harus cerdas dan berani maka wajib masyarakat beramai-ramai mempertanyakan dan mengetahi satuan RAB bangunan dana desa,

dikarena kan itu hak masyarakat bukan hak kepala desa, dan apabila kepala desa tak mau maka wajib masyarakat beramai-ramai demo tuntut kepala desa untuk mundur, berarti kepala desa mu tak mampu menjadi pelayan kalian.

Masyarakat di jaman era serba moderen sekarang ini di tuntut untuk pintar, di tuntut untuk berani mana yang hak kalian dan mana yang hak kepala desa,

Hak kepala desa untuk anggaran itu hanya sebatas gaji, dan kalau uang bangunan dana desa itu adalah hak masyarakat, jangan maling ayam saja kalian adili tapi maling uang kalian yg miliaran kalian hanya diam saja,jelas Surkati

Di dalam RAB bangunan itu ada mutu dan kwalitas bangunan, yang mana contoh misalkan adukan semen itu harus 1×4 maka masyarakat berkewajiban untuk mengontrol, sekarang ini dari kementrian perdesaan di tuntut semua bangunan dana desa yaitu mutu yang di utamakan dan wajib dipajang RAB sesuai aturan yang ada

Bagi masyarakat desa apabila kepala desa tak mau memajangkan RAB bangunan di balai desa maka wajib masyarakat berdemo dan tuntut kepala desa tersebut untuk mundur, ganti yang lain, yang lebih baik dan jujur masih banyak, ujarnya (nira96/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama