JAKARTA dutaonline.co.id selasa(23/7)
Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait gugatan PKS yang merasa dirugikan dengan Partai NasDem di Dapil Sumatera Selatan II. Alasannya PKS tidak mempersoalkan suara partainya secara keseluruhan.
Padahal sebelumnya Bawaslu RI mengabulkan gugatan PKS untuk mencocokan C1 Plano di 5 Kecamatan di Kabupaten Empat Lawang.
"(Menolak) perkara 12-08-06/PHPU. DPR-DPRD/ XVII/2019 PKS Sumsel Dapil II DPR RI, alasan hukum mempersoalkan suara partai lain, tanpa mempersoalkan suara pemohon," ujar hakim MK, Anwar Usman saat membacakan putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Dalam permohonanya, menurut PKS, di dapil tersebut harusnya NasDem mendapatkan 360.459 suara, sedangkan KPU menetapkan NasDem mendapatkan 372.155 suara. KPU juga menetapkan suara PKS di dapil II Sumsel sebanyak 122.594 suara. Angka itu sama dengan penghitungan yang dilakukan PKS.
Karena perhitungan suara KPU itu seorang caleg PKS dapil II Sumsel gagal. PKS merasa perolehan NasDem itu bertambah sebanyak 11.696 suara sehingga berpengaruh dengan perolehan kursi di Dapil Sumsel II.
Putusan ini dibacakan Anwar dalam sidang putusan sela di panel II
Dengan ditolaknya gugatan PKS oleh MK, maka kursi DPR RI Sumsel 2, tetap milik Sri Kustina dari Partai Nasdem(net/red)
Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait gugatan PKS yang merasa dirugikan dengan Partai NasDem di Dapil Sumatera Selatan II. Alasannya PKS tidak mempersoalkan suara partainya secara keseluruhan.
Padahal sebelumnya Bawaslu RI mengabulkan gugatan PKS untuk mencocokan C1 Plano di 5 Kecamatan di Kabupaten Empat Lawang.
"(Menolak) perkara 12-08-06/PHPU. DPR-DPRD/ XVII/2019 PKS Sumsel Dapil II DPR RI, alasan hukum mempersoalkan suara partai lain, tanpa mempersoalkan suara pemohon," ujar hakim MK, Anwar Usman saat membacakan putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Dalam permohonanya, menurut PKS, di dapil tersebut harusnya NasDem mendapatkan 360.459 suara, sedangkan KPU menetapkan NasDem mendapatkan 372.155 suara. KPU juga menetapkan suara PKS di dapil II Sumsel sebanyak 122.594 suara. Angka itu sama dengan penghitungan yang dilakukan PKS.
Karena perhitungan suara KPU itu seorang caleg PKS dapil II Sumsel gagal. PKS merasa perolehan NasDem itu bertambah sebanyak 11.696 suara sehingga berpengaruh dengan perolehan kursi di Dapil Sumsel II.
Putusan ini dibacakan Anwar dalam sidang putusan sela di panel II
Dengan ditolaknya gugatan PKS oleh MK, maka kursi DPR RI Sumsel 2, tetap milik Sri Kustina dari Partai Nasdem(net/red)
Posting Komentar