Muba - dutaonline.co.id -- Arhanudin bin selamet mujiono (28)melarikan diri dari mobil tahanan usai menjalani sidang di pengadilan negeri sekayu pada kamis (11/07/2019).
Arhan begitu sapaan nya melakukan aksi melarikan diri dengan cara memecah kaca belakang mobil tahanan dengan cara memukul kaca mobil dengan tangan nya.Adapun lokasi kejadian nya di belakang stadion kota Sekayu.
Menurut keterangan salah satu saksi yang berada dekat arhan melakukan aksi nekadnya sebut saja zan mengatakan bahwa Arhan melarikan diri dari mobil tahanan dengan cara memecahkan kaca mobil bagian belakang dengan tangan nya.
Zan menjelaskan bahwa setelah kaca mobil bagian belakang pecah arhan langsung melompat keluar dan berguling guling di aspal padahal mobil tahanan dalam keadaan berjalan menuju Lapas.
Ditanya bagaimana cara arhan bisa lolos padahal tangannya masih di borgol,Zan menjelaskan bahwa kami memang diborgol namun hanya borgol nya masang sendiri,jelas nya.
Menurut keterangan kasintel kejari Muba Anca menjelaskan bahwa memang benar ada tahanan yang kabur atas nama Arhanudin bin Selamet Mujiono (28),seusai menjalani sidang dipengadilan negeri Sekayu pada hari Kamis 11 Juli 2019,dengan cara memecah kaca belakang mobil tahanan.Dan kami sudah koordinasi dengan Polres Muba untuk mengejar tahanan yang kabur,Pungkasnya.(sbg)
Arhan begitu sapaan nya melakukan aksi melarikan diri dengan cara memecah kaca belakang mobil tahanan dengan cara memukul kaca mobil dengan tangan nya.Adapun lokasi kejadian nya di belakang stadion kota Sekayu.
Menurut keterangan salah satu saksi yang berada dekat arhan melakukan aksi nekadnya sebut saja zan mengatakan bahwa Arhan melarikan diri dari mobil tahanan dengan cara memecahkan kaca mobil bagian belakang dengan tangan nya.
Zan menjelaskan bahwa setelah kaca mobil bagian belakang pecah arhan langsung melompat keluar dan berguling guling di aspal padahal mobil tahanan dalam keadaan berjalan menuju Lapas.
Ditanya bagaimana cara arhan bisa lolos padahal tangannya masih di borgol,Zan menjelaskan bahwa kami memang diborgol namun hanya borgol nya masang sendiri,jelas nya.
Menurut keterangan kasintel kejari Muba Anca menjelaskan bahwa memang benar ada tahanan yang kabur atas nama Arhanudin bin Selamet Mujiono (28),seusai menjalani sidang dipengadilan negeri Sekayu pada hari Kamis 11 Juli 2019,dengan cara memecah kaca belakang mobil tahanan.Dan kami sudah koordinasi dengan Polres Muba untuk mengejar tahanan yang kabur,Pungkasnya.(sbg)
Posting Komentar