PALI dutaonline.co.id Setiap pejabat incumbent(petahana) yang masih menjabat jika dirinya ingin mencalonkan diri kembali,maka di wajibkan cuti atau mengundurkan diri jabatannya,
Pejabat yang masih menjadi pejabat jika dirinya sudah terdaftar di pencalonan sebagai peserta Pemilu, Pilkada,Pilkades maka dia sudah dinyatakan mengundurkan diri atau mengajukan cuti,
Namun jika itu tidak lakukan sesuai tanggal yang di tentukan maka itu melanggar Peraturan Perdes dan UUD 45 tentang UU perdes
Seperti yang dilakukan oleh Oknum diduga Kepala Desa yang masih menjabat, meminta tanggal masa cuti mereka yang menentukannya pada tanggal 18 agusAgu 2019 nanti,,
Dikatakan Anggota Panita Pilkades yang namanya tidak mau disebutkan Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali Sumsel ya menuturkan,kami panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali Sumsel,
Kami telah menetapkan masa cuti Kepala Desa Harapan Jaya pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu,di karenakan Kepala Desa Harapan Jaya, Oknum, mencalonkan diri kembali menjadi kepala Desa Harapan jaya di Pilkades serentak tahun ini,
Namun sayangnya penetapan masa cuti yang kami tetapkan oleh oknum kepala Desa dan Oknum DPMD Kabupaten Pali tidak indahkan,malah mereka menetapkan sendiri yaitu tanggal 18 Agustus 2019 mendatang,
Kami juga kaget lihat surat yang di buat oleh oknum Kades dan oknum DMPD,koh bisa ya tanggal 18 nantinya,di Kecamatan Tanah Abang ada 4 orang Oknum Kepala Desa yang masa Cuti nya pada tanggal 18 agustus 2019 ini,
Kami juga kaget lihat surat yang di buat oleh oknum Kades dan oknum DMPD,koh bisa ya tanggal 18 nantinya,di Kecamatan Tanah Abang ada 4 orang Oknum Kepala Desa yang masa Cuti nya pada tanggal 18 agustus 2019 ini,
Lanjutnya lagi,,kami anggota penitia Pilkades Desa Harapan Jaya,masa cuti kepala Desa yang masih menjabat hendaknya memacu pada UUD dan Perdes yang telah tertuang dalam UU,
a, seperti Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
b, Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
c,, peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Desa,
Poin..
1 surat izin cuta ini sah setelah terdaftar sebagai calon kepala desa dan berlaku sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa terpilih,
,
2, selama kepala desa cuti,maka jabatan kepala desa dilaksanakan oleh sekretaris kepala desa, sebagai pelaksana,tugas kepala Desa,
Kami juga bingung koh bisa ya, sedang masa cuti calon kepala Desa yang masih menjabat sudah kami tetapkan pada tanggal 6 agustus 2019 kemaren, kami berharap kepada dinas terkait tuk menindak lanjuti, permasalahan ini, inikan sudah menyalahi aturan yang ada, ungkapnya
Hal senada ungkapkan calon kepala yang minta namanya tidak mau disebutkan,, saya telah mengudurkan diri ketika saya mau mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa, saya sudah mengudurkan diri semenjak ditetapkannya sebagai peserta calon pilkades serentak ini, tanggal 23 juli 2019,
Itukan sudah ada aturan nya jelas ada poinnya, bagi kepala desa yang masih menjabat, dia harus mengudurkan diri atau minta cuti,pokohnya saya sudah mengudurkan diri sesuai aturan yang berlaku, saya tidak mau pusing jelasnya Sabtu (10/8-2019)
Sementara itu kadin DPMD Kabupaten Pali Sumsel A Gani SH melalui sekdin DPMD, Pak Edi,,dengan singkat ya menjawab, dek tolong kamu hubungi Pak Rusmin dia yang kabaq Pemdennya, nanti saya salah jawab, paparnya, saat dihubungi via ponsel melalui WhatsApp pribadinya(tim berita)
Posting Komentar