Muba - dutaonline.co.id -- Jajaran Unit Pidana Khusus (PIDSUS) Polres Musi banyuasin mengamankan Azwari (36), Rusjuli (41) dan Edi Susanto (29) pada Jumat (23/08/2019) ketiga orang tersebut diduga kuat pelaku pengolahan penyulingan minyak illegal di Kawasan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Ketiga tersangka diamankan setelah sebelumnya pada hari kamis (22/08) telah melakukan pengolahan minyak tradisional yang menyebabkan terjadinya kebakaran di RT 19 kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman.
Diketahui penyebab terbakarnya pengolahan minyak tradisional tersebut bermula dari mesin pompa yang mengeluarkan percikan api, saat mesin dihidupkan oleh tersangka Rusjuli bersama Edi susanto untuk menyedot minyak hasil sulingan dan dimasukan ke dalam tedmon seketika api pun langsung menyambar selang yang berisi minyak dan 12 tedmon penampungan minyak berukuran 1000 liter.
Api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran bersama warga sekitar sekitar pukul 14.00 wib. Dari kejadian tersebut ketiga tersangka saat ini diamankan unit pidsus Polres Muba berikut barang bukti satu buah selang yang terbakar dan dua mesin pompa yang terbakar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Muba Yudhi Surya M, Pinem S.Ik melalui Kasat Reskrim Akp Delli haris,SH,MH didampingi Kanit Pidsus Iptu Rusli,SH,MH membenarkan adanya kejadian tersebut," Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," Jelasnya. (Ril Humas Polres Muba/sbg)
Polres Muba Amankan Tiga Tersangka terkait terbakarnya Penyulingan Minyak Ilegal.
Redaksi Duta
0
Posting Komentar