Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI,S.E.,M.M. melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU BENI OKIMU,S.H. menerangkan “Di hari Selasa tgl 30 Juli 2019 sekira pukul 11.00 Wib anggota unit reskrim polsek sanga desa berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan an. FEBRI HARYANTO Alias EBIT (25) di tempat cucian mobil "ALDI CAESAR" di Kel. Parung Serab Kec. Ciledug Tangerang Provinsi Banten.”
Kejadian berawal pada hari Jum'at tgl 7 Juni 2019 diketahui sekira pukul 07.00 wib di Dusun 3 Desa Kemang Kec. Sanga Desa Kab. Muba, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh PELAKU an. FEBRI HARYANTO Alias EBIT (25) belum bekerja, alamat Dusun IV Desa Kemang Kec. Sanga Desa Kab. Muba, terhadap Korban an. EDISON Bin BURLIAN.
Pelaku an. FEBRI HARYANTO Alias EBIT (25) melakukan aksinya dengan cara memanjat dinding samping ruko milik Korban an. EDISON Bin BURLIAN, kemudian pelaku masuk dengan mencongkel/merusak jendela bagian belakang ruko lantai 2, lalu pelaku turun ke lantai bawah dan mengambil 2 (dua) unit hp merk Oppo A5s, 3 (tiga) unit hp Oppo A7, 2 (dua) unit hp samsung j2 prime, 1 (satu) unit hp samsung j6, 1 (satu) unit hp samsung j6, 2 (dua) unit samsung keystone, 1 (satu) unit hp samsung lipat e1272, 1 (satu) unit hp nokia tipe 210, 1 (satu) unit hp vivo y95 (hp saldo pulsa) di dalam lemari pajangan dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di dalam laci.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.860.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
“Unit reskrim polsek sanga desa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanga Desa berhasil menangkap Pelaku an. FEBRI HARYANTO Alias EBIT (25) Yang mana sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, karena pada saat melakukan aksinya pelaku yang tertangkap CCTV sempat mengalihkan lensa Camera CCTV agar aksinya tak diketahui.”
“Setelah diketahui pelaku berada di cucian mobil "ALDI CAESAR", anggota Polsek Sanga Desa langsung mendatangi cucian tersebut, setiba di tempat cucian saat pelaku hendak bekerja mencuci mobil, pelaku yang melihat kedatangan anggota Polsek Sanga Desa dan berusaha untuk melarikan diri namun langsung disergap dan berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sanga Desa.”
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Ciledug untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian Tersangka dan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit hp Vivo Y95 warna merah dibawa ke Polsek Sanga Desa, untuk pelaku akan kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun.” Ujar kapolsek Sanga Desa(sbg)
Posting Komentar