PT.MBI diduga Abaikan SK Bupati Nomor 201/SK/TP3D II/2000

Muba - dutaonline.co.id - lebih dari 10 tahun, Arzi Warzani (63) Warga Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin terus berjuang menuntut keadilan tentang proses penyelesaian masalah program PIR TRANS di Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari leko Muba.
Menurutnya" tahun 1998 ada program PIR TRANS yang bekerja sama dengan PT Musi Banyuasin ( MBI ) dengan SK Bupati nomor 201/SK/TP3D II/2000 Tentang penetapan calon petani peserta PIR-TRANS.

Namun ada lahan yang awalnya diperuntukan untuk perumahan dan insprastuktur kini telah ditanami sawit oleh PT. MBI " Atas dasar itu, Arzi Warzani mewakili warga menuntut ganti rugi lahan di Blok 23 dan 27 ( SP-5 ).

" Saya selaku penerima kuasa 205 warga akan terus berjuang menyelesaikan masalah ini, dan dalam hal ini Kami sudah melakukan mediasi dengan perusahaan berulang kali, di tahun 2018 Kami pernah melakukan pemortalan di lahan tersebut, kami juga telah kirim surat ke gubernur sumsel, dan Presiden RI,  namun belum ada Jawaban dan titik terangnya " tuturnya.

Menurut Danil yang mewakili PT MBI, pada saat konfirmasi dan klarifikasi masalah tersebut di kantor wilmar Palembang Jumat ( 9/8/2019 ), menyebutkan bahwa " program PIR-TRANS itu memang ada namun program itu diubah menjadi TSM, dan pada tanggal 6 Juli 2018 kami telah melakukan pertemuan di meeting room Sriwijaya 2, Fave hotel palembang dengan hasil bahwa untuk klaim lahan tersebut warga harus menyiapkan bukti kepemilikan lahan di Blok 23 dan 27" .

" kalau Pak Arzi mau menuntut ganti rugi lahan tersebut, silakan kumpulkan bukti buktinya dan kami siap dituntut di pengadilan, kami juga telah melakukan ganti rugi lahan dan ada surat dari bupati juga " tambahnya.

Pada kesempatan lain, Camat Batanghari leko NWARDI ENDANG ketika ditemui di ruang kerjanya Rabu ( 14/08 ) membenarkan atas masalah tersebut," saya selalu Camat pernah diundang beberapa kali pertemuan guna membahas hal tersebut, dan pihak Transmigrasi pun sudah menganggap masalah ini sudah selesai"

" Mengenai drum yang sudah dibagikan kepada masyarakat itu mungkin dianggap hibah saja, dan secara logika seharusnya pak Arzi selaku penerima kuasa masyarakat tidak melakukan tuntutan lagi dan jika diungkit lagi masalah ini akan timbul tanda tanya". katanya.

Kemudian, ketika di tanya masalah lahan itu milik Siapa, Camat Endang mengku tidak tau milik Siapa, apakah hibah atau waris, atau milik warga,Ungkap nya.(sbg)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama