MUBA DUTAONLINE.CO.ID Minggu(18/8-2019) Arzi Warzani (63) mewakili Warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin Privinsi Sumatera Selatan kembali menggugat PT Musi Banyuasin Indah (MBI) perihal lahan di Blok 27 dan 23 ( SP 5 ) yang sampai kini belum ada ganti rugi.
Pada kesempatan ini arzi merespon hasil pertemuan di Fave hotel palembang tanggal 6 Juli 2018 yang lalu. Dalam pertemuan tersebut tertulis bahwa warga diharuskan memiliki bukti kepemilikan lahan jika ingin menggugat ke PT MBI.
Ketika ditemui di RSUD MUBA ( 16/8 ) Arzi warzani menegaskan bahwa dirinya selaku penerima kuasa warga hanya menuntut pengganti kerugian lahan seluas 456 hektar milik 205 warga, Menurutnya kalau MBI minta bukti kepemilikan lahan, berarti SK BUPATI Nomor 201/SK/TP3D II /2000 dan data data di TIM Sembilan dinas Transmigrasi itu tidak berlaku dan tak ada gunanya, Karena bukti kepemilikan lahan warga semuanya dibuat oleh kades dan mungkin saja diserahkan ke MBI oleh TIM sembilan.
Mengenai perubahan dari PIR TRANS ke TSM dan drum yang telah dibagikan ke masyarakat itu tidak ada masalah, yang penting lahan masyarakat yang 1,2 hektar per 1 KK bisa diganti rugi dengan layak.
" Kalau PIR TRAN memang diubah menjadi TSM, itu kan 50:50, seharusnya lahan untuk warga 50% dan untuk perusahaan 50%, Jadi warga yang menyerahkan lahan 5,2 hektar per 1 KK seharusnya menerima lahan sawit 2 hektar, dan yang 2 hektar itu untuk perusahaan, karena ini katanya program PIR TRAN non bantuan, maka lahan yang 1,2 hektar untuk perumahan dan insprastuktur desa seharusnya dikembalikan kepada warga, atau diganti rugi, bukan malah ditanami sawit " tambahnya.
Saya juga mendengar Kabar bahwa PT MBI sudah membayar ganti rugi, namun saya sebagai penerima kuasa warga belum pernah menerima uang atau pun Kabar bahwa memang ada warga yang sudah menerima uang ganti rugi lahan tersebut." tuturnya.
Arzi menambahkan, dia tidak mau ada yang ditutup tutupi dalam masalah ini, kalau memang salah ya harus disalahkan, dan yang benar tolong dibenarkan.(sbg)
Pada kesempatan ini arzi merespon hasil pertemuan di Fave hotel palembang tanggal 6 Juli 2018 yang lalu. Dalam pertemuan tersebut tertulis bahwa warga diharuskan memiliki bukti kepemilikan lahan jika ingin menggugat ke PT MBI.
Ketika ditemui di RSUD MUBA ( 16/8 ) Arzi warzani menegaskan bahwa dirinya selaku penerima kuasa warga hanya menuntut pengganti kerugian lahan seluas 456 hektar milik 205 warga, Menurutnya kalau MBI minta bukti kepemilikan lahan, berarti SK BUPATI Nomor 201/SK/TP3D II /2000 dan data data di TIM Sembilan dinas Transmigrasi itu tidak berlaku dan tak ada gunanya, Karena bukti kepemilikan lahan warga semuanya dibuat oleh kades dan mungkin saja diserahkan ke MBI oleh TIM sembilan.
Mengenai perubahan dari PIR TRANS ke TSM dan drum yang telah dibagikan ke masyarakat itu tidak ada masalah, yang penting lahan masyarakat yang 1,2 hektar per 1 KK bisa diganti rugi dengan layak.
" Kalau PIR TRAN memang diubah menjadi TSM, itu kan 50:50, seharusnya lahan untuk warga 50% dan untuk perusahaan 50%, Jadi warga yang menyerahkan lahan 5,2 hektar per 1 KK seharusnya menerima lahan sawit 2 hektar, dan yang 2 hektar itu untuk perusahaan, karena ini katanya program PIR TRAN non bantuan, maka lahan yang 1,2 hektar untuk perumahan dan insprastuktur desa seharusnya dikembalikan kepada warga, atau diganti rugi, bukan malah ditanami sawit " tambahnya.
Saya juga mendengar Kabar bahwa PT MBI sudah membayar ganti rugi, namun saya sebagai penerima kuasa warga belum pernah menerima uang atau pun Kabar bahwa memang ada warga yang sudah menerima uang ganti rugi lahan tersebut." tuturnya.
Arzi menambahkan, dia tidak mau ada yang ditutup tutupi dalam masalah ini, kalau memang salah ya harus disalahkan, dan yang benar tolong dibenarkan.(sbg)
Posting Komentar