MUBA - dutaonline.co.id - Sejak adanya aturan dari pemerintah pusat yang mana terminal di ambil alih oleh pemerintah Provinsi, maka aset pemerintah kabupaten Musi Banyuasin berupa terminal Randik , terminal tipe B baik lahan maupun bangunananya otomatis menjadi milik pemerintah provinsi Sumatra Selatan.
Penyerahan aset tersebut pun diserahkan dari pemerintah Kabupaten Muba ke pemerintah Provinsi Sumsel pada Tanggal 9 Desember 2016 berupa seluruh bangunan ,gedung dan lahan terminal Randik menjadi milik pemerintah Provinsi Sumsel.
Padahal terminal Randik belum lama di renovasi dengan menggunakan APBD Muba milyaran rupiah, sehingga terminal Randik terlihat megah pada waktu itu, namun sangat disayangkan Pemerintah Provinsi Sumsel melalui dinas Perhubungan Provinsi tidak dapat untuk memelihara aset tersebut, sehingga aset tersebut sudah banyak yang rusak.
Bahkan ada sebagian kelengkapan bangunan sudah banyak yang hilang. dan rusak,karna tidak adanya penjaga malam di areal terminal randik tersebut.
Salah satu masyarakat di seputaran lokasi terminal yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan" sangat di sayangkan terminal yang dulunya di bangun dan belum berapa lama di rehab dengan anggaran milyaran namun tidak terurus dan tidak terawat, yang ada hanya petugas dari dinas perhubungan Provinsi yang menarik retribusi kendaraan di pinggir jalan lintas bukan di dalam terminal Randik,sehingga mengangu kelancaran lalu lintas serta menyebabkan arus lalu lintas menjadi macet, sedangkan ruas jalannya sangat sempit serta berada di zona lingkungan pemukiman padat penduduk.
Petugas hanya taunya menarik retribusi saja dengan berdiri dijalan sambil mengulurkan tangan mengambil uang dari para supir truk dan mobil angkutan barang lainya, apakah ini aturan yang sebenarnya, " cetus warga tersebut".
Seperti yang di ketahui awak media ini kalau terminal tipe B itu terminal berupa mobil penumpang dan harus masuk ke dalam terminal.
Sedangkan kepala Dinas perhubungan Provinsi SumSel Nelson Firdaus ketika di hubungi melalui dinding WhatsApp nya hanya mengatakan " Terima Kasih atas informasinya dan akan di tindak lanjuti"(sbg)
Penyerahan aset tersebut pun diserahkan dari pemerintah Kabupaten Muba ke pemerintah Provinsi Sumsel pada Tanggal 9 Desember 2016 berupa seluruh bangunan ,gedung dan lahan terminal Randik menjadi milik pemerintah Provinsi Sumsel.
Padahal terminal Randik belum lama di renovasi dengan menggunakan APBD Muba milyaran rupiah, sehingga terminal Randik terlihat megah pada waktu itu, namun sangat disayangkan Pemerintah Provinsi Sumsel melalui dinas Perhubungan Provinsi tidak dapat untuk memelihara aset tersebut, sehingga aset tersebut sudah banyak yang rusak.
Bahkan ada sebagian kelengkapan bangunan sudah banyak yang hilang. dan rusak,karna tidak adanya penjaga malam di areal terminal randik tersebut.
Salah satu masyarakat di seputaran lokasi terminal yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan" sangat di sayangkan terminal yang dulunya di bangun dan belum berapa lama di rehab dengan anggaran milyaran namun tidak terurus dan tidak terawat, yang ada hanya petugas dari dinas perhubungan Provinsi yang menarik retribusi kendaraan di pinggir jalan lintas bukan di dalam terminal Randik,sehingga mengangu kelancaran lalu lintas serta menyebabkan arus lalu lintas menjadi macet, sedangkan ruas jalannya sangat sempit serta berada di zona lingkungan pemukiman padat penduduk.
Petugas hanya taunya menarik retribusi saja dengan berdiri dijalan sambil mengulurkan tangan mengambil uang dari para supir truk dan mobil angkutan barang lainya, apakah ini aturan yang sebenarnya, " cetus warga tersebut".
Seperti yang di ketahui awak media ini kalau terminal tipe B itu terminal berupa mobil penumpang dan harus masuk ke dalam terminal.
Sedangkan kepala Dinas perhubungan Provinsi SumSel Nelson Firdaus ketika di hubungi melalui dinding WhatsApp nya hanya mengatakan " Terima Kasih atas informasinya dan akan di tindak lanjuti"(sbg)
Posting Komentar