MUBA DO.co.id -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mabes Polri hadir di kejaksaan Negeri Sekayu kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (27/08/2019)
Hal ini guna melimpahkan perkara kasus penangkapan narkoba jenis sabu seberat 10 kg di desa Suka Maju Kecamatan Sungai Lilin oleh mabes polri pada 27 April 2019 pukul 11.00 Wib dari kejaksaan Agung ke kejaksaan Negeri Sekayu.
Menurut Kasi Pidum kejaksaan Negeri Sekayu Firdaus Affandi S.H,ketika jumpa pers di halaman kejari Muba pada Selasa 27/08/2019 mengatakan bahwasannya perkara tersebut sudah tahap dua dari mabes polri dan kejagung
Tahap dua perkara narkotika dari mabes polri dan kejaksaan agung ini dengan tersangkanya berjumlah empat orang inisial (hn),(is),(if),(rm) dengan barang bukti berupa 10 kg jenis sabu yang sudah di musnahkan dan dua buah mobil merk honda dan avanza dan adapun ancaman hukuman nya adalah hukuman mati ujar nya.(sbg)
Hal ini guna melimpahkan perkara kasus penangkapan narkoba jenis sabu seberat 10 kg di desa Suka Maju Kecamatan Sungai Lilin oleh mabes polri pada 27 April 2019 pukul 11.00 Wib dari kejaksaan Agung ke kejaksaan Negeri Sekayu.
Menurut Kasi Pidum kejaksaan Negeri Sekayu Firdaus Affandi S.H,ketika jumpa pers di halaman kejari Muba pada Selasa 27/08/2019 mengatakan bahwasannya perkara tersebut sudah tahap dua dari mabes polri dan kejagung
Tahap dua perkara narkotika dari mabes polri dan kejaksaan agung ini dengan tersangkanya berjumlah empat orang inisial (hn),(is),(if),(rm) dengan barang bukti berupa 10 kg jenis sabu yang sudah di musnahkan dan dua buah mobil merk honda dan avanza dan adapun ancaman hukuman nya adalah hukuman mati ujar nya.(sbg)
Posting Komentar