Poto ilutrilus
PALI dutaonline.co.id Jum,at(1/11-2019)
Pembunuhan dua Wartawan di Labuan Batu Sumatera Utara ,mendapat reaksi keras dari sejumlah insan pers di Kabupatean PALI .
Seperti di ketahui Maratua P. Siregar (Sanjai) yang ditemukan di semak-semak dengan kondisi luka bacokan beserta sepeda motor yang dipinjamnya. Korban ditemukan sekitar 200 meter dari mayat Raden Sianipar yang sebelumnya ditemukan tidak bernyawa di parit belakang kontainer PT SAB/KSU Amalia, di dusun Wonosari kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhan batu Sumatera Utara.
Pidin Charles Oteh wartawan senior Kabupaten PALI mengutuk keras tindakan pembunuhan tersebut apapun motifnya pelsku harus di hukum berat jelas pimpinan redaksi Koranpali /mahadayaonline.com ini kepada sejumlah media dan pihaknya akan berkoordinasi untuk melanjutkan kepada solidaritas secara real .Hal sama di ungkapkan Suhardi SE ,biro Beritaone PALI .
Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang undang, oleh karena itu diminta atau tidak apara kepolisian dari tingkat paling bawah setingkat Kapolsek sampai Kapolda dan Kapolri wajib melindungi wartawan dari kejahatan sebagaimana dialami Maratua P Siregar dan Raden Sianipar yang ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan disekujur badan.
“Siapapun pelaku dan aktor dibalik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut harus dihukum berat, karena bagaimanapun kekerasan terhadap Pers tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat,” ujar Jerry wartwan Sumsel 9
Sehubungan itu pula Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto diingatkan agar memberikan perhatian khusus dan membentuk tim untuk segera mengusut tuntas kasus ini sehingga bisa segera diungkap siapa dalang pelakunya.usul Herman ST biro Dimensi Publik.com
Adanya kasus pembunuhan ini membuktikan sekaligus menunjukkan indikasi bahwa wartawan dalam bertugas penuh resiko dan ancaman bahaya sehingga PWI Sumut secara khusus meminta agar wartawan dalam bertugas lebih memperhatikan keselamatan jiwanya dari pada liputan berita. Sembari mengingatkan wartawan baik anggota maupun non anggota PWI Sumut agar saat memilih profesi menjadi wartawan benar benar serius menjalani profesi mulia ini, tanpa diembeli kepentingan pribadi apalagi sebagai LSM (lembaga swadaya masyarakat).saran Suharto dari LSM Sigap PALI
Sebagaimana dilaporkan wartawan dari
Dusun Wonosari kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatera Utara, penemuan mayat Maratua P. Siregar sekira pukul 10.00 wib pagi, di tubuh korban ditemukan tanda- tanda kekerasan berupa luka bacokan di kepala, di punggung dan paha sebelah kanan, dan mayat Maratua P. Siregar dan dievakuasi ke Puskesmas Sei Berombang.
Informasi yang dihimpun wartawan dari beberapa sumber, diketahui kedua korban yang diduga dibunuh orang tidak dikenal kesehariannya berprofesi sebagai wartawan Mingguan Pindo Merdeka dan kritis menyoroti permasalahan sengketa areal milik perkebunan PT SAB/KSU AMELIA yang saat ini sudah dieksekusi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu keberadaan kedua korban yang disebut sebut juga sebagai anggota LSM, khusus Sanjay Siregar juga disebut sebut pernah memimpin puluhan masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Kabupaten Labuhan batu, pada 13 Februari 2014 silam.(red)
PALI dutaonline.co.id Jum,at(1/11-2019)
Pembunuhan dua Wartawan di Labuan Batu Sumatera Utara ,mendapat reaksi keras dari sejumlah insan pers di Kabupatean PALI .
Seperti di ketahui Maratua P. Siregar (Sanjai) yang ditemukan di semak-semak dengan kondisi luka bacokan beserta sepeda motor yang dipinjamnya. Korban ditemukan sekitar 200 meter dari mayat Raden Sianipar yang sebelumnya ditemukan tidak bernyawa di parit belakang kontainer PT SAB/KSU Amalia, di dusun Wonosari kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhan batu Sumatera Utara.
Pidin Charles Oteh wartawan senior Kabupaten PALI mengutuk keras tindakan pembunuhan tersebut apapun motifnya pelsku harus di hukum berat jelas pimpinan redaksi Koranpali /mahadayaonline.com ini kepada sejumlah media dan pihaknya akan berkoordinasi untuk melanjutkan kepada solidaritas secara real .Hal sama di ungkapkan Suhardi SE ,biro Beritaone PALI .
Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang undang, oleh karena itu diminta atau tidak apara kepolisian dari tingkat paling bawah setingkat Kapolsek sampai Kapolda dan Kapolri wajib melindungi wartawan dari kejahatan sebagaimana dialami Maratua P Siregar dan Raden Sianipar yang ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan disekujur badan.
“Siapapun pelaku dan aktor dibalik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut harus dihukum berat, karena bagaimanapun kekerasan terhadap Pers tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat,” ujar Jerry wartwan Sumsel 9
Sehubungan itu pula Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto diingatkan agar memberikan perhatian khusus dan membentuk tim untuk segera mengusut tuntas kasus ini sehingga bisa segera diungkap siapa dalang pelakunya.usul Herman ST biro Dimensi Publik.com
Adanya kasus pembunuhan ini membuktikan sekaligus menunjukkan indikasi bahwa wartawan dalam bertugas penuh resiko dan ancaman bahaya sehingga PWI Sumut secara khusus meminta agar wartawan dalam bertugas lebih memperhatikan keselamatan jiwanya dari pada liputan berita. Sembari mengingatkan wartawan baik anggota maupun non anggota PWI Sumut agar saat memilih profesi menjadi wartawan benar benar serius menjalani profesi mulia ini, tanpa diembeli kepentingan pribadi apalagi sebagai LSM (lembaga swadaya masyarakat).saran Suharto dari LSM Sigap PALI
Sebagaimana dilaporkan wartawan dari
Dusun Wonosari kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhan batu Provinsi Sumatera Utara, penemuan mayat Maratua P. Siregar sekira pukul 10.00 wib pagi, di tubuh korban ditemukan tanda- tanda kekerasan berupa luka bacokan di kepala, di punggung dan paha sebelah kanan, dan mayat Maratua P. Siregar dan dievakuasi ke Puskesmas Sei Berombang.
Informasi yang dihimpun wartawan dari beberapa sumber, diketahui kedua korban yang diduga dibunuh orang tidak dikenal kesehariannya berprofesi sebagai wartawan Mingguan Pindo Merdeka dan kritis menyoroti permasalahan sengketa areal milik perkebunan PT SAB/KSU AMELIA yang saat ini sudah dieksekusi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu keberadaan kedua korban yang disebut sebut juga sebagai anggota LSM, khusus Sanjay Siregar juga disebut sebut pernah memimpin puluhan masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Kabupaten Labuhan batu, pada 13 Februari 2014 silam.(red)
Posting Komentar