Pembangunan Balai Desa,Desa Bumi Ayu Diduga Siluman dan Jadi Sorotan Publik

Pali Tanah Abang DO.co.id Proyek pembangunan Balai Desa yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD), di Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Kabupaten Pali Sumsel diduga terindikasi KKN dan siluman. Lantaran tak adanya papan proyek di lokasi pembangunan tersebut.

Dari data yang dihimpun (tim berita red) dilokasi,Pembangunan Balai Desa  tersebut berlokasi, Desa Bumi Ayu setempat yang menelan anggaran  tanun 2019 sebesar Rp..?? Dana Desa
“Seharusnya ada papan proyek agar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana, besaran anggarannya berapa terus ukuran Balai Desa berapa....???
Kalau tidak ada papan proyeknya kayak gini masyarakat jadi tidak tahu,” ujar salah satu sumber dutaonline.co.id yang enggan namanya dipublikasikan.Rabu(27/11-2019)

Menurut Koordinator LSM TEPPAD(team pemantau pembangunan asset daerah) DPW Kabupaten Pali,,M Iqbal Surkati SH MB menyebutkan, dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
“Papan proyek gunanya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. Kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa ngerti,” terangnya.

Lanjut Surkati, tidak adanya papan proyek di Desa Bumi Ayu itu, juga diduga menyalahi aturan sesuai dengan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, spek dan struktur hitungan bangunan juga menuai tanda tanya. Sebab masih diragukan kualitas dan mutu bangunannya.

“kami juga lihat galian pondasi surut, bahkan ada behal pondasi ada yang tidak tertanam hanya diatas saja” kami berharap Bupati Pali dan Anggota DPRD Pali serta dinas terkait tuk kroscek ke lokasi pembangunan itu pungkasnya.

Sementara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006), tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Permen PU 12/2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/20014 disebutkan, salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan keindahan dan keserasian lingkungan. Selain itu, agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besaran anggaran maupun volume.

Sedangkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahu 2012, tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek

Saat dikonfirmasi terkait hal ini kepala Desa Bumi Ayu tidak ada jawaban saat tim berita menghubungi melalui WhatsApp pribadi nya sampai berita ini terbitkan tidak ada jawaban (tim berita)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama