MUBA - dutaonline.co.id -- Pansus II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, menggelar rapat Pembahasan Perda tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja dengan Mitra Kerja, bertempat diruang Rapat Banmus, Minggu (08/12/2019).
Rapat dipimpin, Muhamad Yamin selaku Ketua Pansus, Edi Hariyanto selaku Wakil Pansus dan Yudi Trikarya selaku Sekretaris Pansus. Anggota yaitu Afitni Junaidi Gumay SE, Karan Karnedi, Andik Setiawan ST, Firman Akbar SH, Heriyadi, Martinus dan A Rahman Senen SH.
Dalam rapat tersebut, Muhammad Yamin selaku Ketua Pansus II mengungkapkan, Perda Tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja di Kabupaten Musi Banyuasin ini, akan menjadi Prioritas bagi tenaga kerja lokal (THL) yang berdomisili di daerahnya masing-masing.
"Kami akan membahas usulan-usulan dari beberapa Serikat Buruh, salah satunya SBSI Kabupaten Musi Banyuasin yang mana dalam hal ini telah banyak menyampaikan usulan tentang Perda yang akan kita bentuk ini, "ujar Yamin selaku ketua Pansus II.
Sementara itu, Edi Haryanto selaku Wakil Ketua Pansus II menyampaikan, ada beberapa point yang harus diperhatikan didalam perda ini, terutama tenaga Kerja Disabilitas dan Masa kerja Buruh Harian Lepas (BHL) yang selama ini belum bisa mendapatkan hak nya sebagai Pekerja.
"Dalam perda yang akan kita bahas ini, ada beberapa hal yang harus kita utamakan salah satu nya Tenaga Kerja Disabilitas, Buruh Harian Lepas, dan Hak-hak sebagau pekerja di Perusahaan tempat bekerja, kami akan bahas hal ini dengan pihak Eksekutif nantinya, "disampaikan Edi.
Ditempat yang sama, Yudi Trikarya Sekretaris Pansus II saat didalam Rapat menyampaikan, masa kerja Buruh Harian Lepas (BHL) harus segera mendapatkan batasan waktu kerja, sehingga ketika dia sudah melewati batasan waktu kerja, pekerja BHL harus ditetapkan sebagai Karyawan tetap.
Rapat Pembahasan Pansus II DPRD Kab. Muba tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Kabupaten Muba dengan Mitra Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Muba, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Muba, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Muba, SBSI Muba.(sbg)
Rapat dipimpin, Muhamad Yamin selaku Ketua Pansus, Edi Hariyanto selaku Wakil Pansus dan Yudi Trikarya selaku Sekretaris Pansus. Anggota yaitu Afitni Junaidi Gumay SE, Karan Karnedi, Andik Setiawan ST, Firman Akbar SH, Heriyadi, Martinus dan A Rahman Senen SH.
Dalam rapat tersebut, Muhammad Yamin selaku Ketua Pansus II mengungkapkan, Perda Tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja di Kabupaten Musi Banyuasin ini, akan menjadi Prioritas bagi tenaga kerja lokal (THL) yang berdomisili di daerahnya masing-masing.
"Kami akan membahas usulan-usulan dari beberapa Serikat Buruh, salah satunya SBSI Kabupaten Musi Banyuasin yang mana dalam hal ini telah banyak menyampaikan usulan tentang Perda yang akan kita bentuk ini, "ujar Yamin selaku ketua Pansus II.
Sementara itu, Edi Haryanto selaku Wakil Ketua Pansus II menyampaikan, ada beberapa point yang harus diperhatikan didalam perda ini, terutama tenaga Kerja Disabilitas dan Masa kerja Buruh Harian Lepas (BHL) yang selama ini belum bisa mendapatkan hak nya sebagai Pekerja.
"Dalam perda yang akan kita bahas ini, ada beberapa hal yang harus kita utamakan salah satu nya Tenaga Kerja Disabilitas, Buruh Harian Lepas, dan Hak-hak sebagau pekerja di Perusahaan tempat bekerja, kami akan bahas hal ini dengan pihak Eksekutif nantinya, "disampaikan Edi.
Ditempat yang sama, Yudi Trikarya Sekretaris Pansus II saat didalam Rapat menyampaikan, masa kerja Buruh Harian Lepas (BHL) harus segera mendapatkan batasan waktu kerja, sehingga ketika dia sudah melewati batasan waktu kerja, pekerja BHL harus ditetapkan sebagai Karyawan tetap.
Rapat Pembahasan Pansus II DPRD Kab. Muba tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Kabupaten Muba dengan Mitra Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Muba, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Muba, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Muba, SBSI Muba.(sbg)
Posting Komentar