Unit Reskrim Polsek Lembak pada hari Senin tanggal 23 November 2020 sekira pukul 21.30 Wib berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki - laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu
Pelaku tersebut diketahui bernama Andi Nata (36 Tahun) Pekerjaan Tukang Ojek yang berdomisili di Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih dan Gilang Ramadhan (19 Tahun) Pekerjaan Swasta berdomisili di Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih
Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima personil Polsek Lembak dari masyarakat bahwa di TKP Dusun I Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba .
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Lembak, IPTU Desi Azhari, SH.M.Si memerintahkan Kanit Reskrim untuk Melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan personil Lembak mencurigai 2 (dua) orang yang dicurigai sedang membawa narkoba di TKP.
Selanjutnya saat personil polsek lembak hendak mendekati para pelaku pada saat itu salah satu pelaku sempat membuang barang bukti tersebut ketanah, lalu saat dilakukan interogasi kepada para pelaku, para pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Lembak untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek IPTU Desi Azhari, SH.M.Si membenarkan penangkapan tersebut,
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek lembak” ungkap IPTU Desi Azhari
“Barang Bukti yang berhasil kita amankan dari tersangka yaitu 1 ( satu ) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.35 gram, Timah Bungkus Rokok, 1 (satu) buah HP merk Coolpad A118 Warna Hitam, 1 (satu) buah HP merk Nokia 110 Warna Hitam dan 1 (satu) Unit sepeda Motor Jenis Matic, Merk Yamaha Mio M3, Warna Putih-Biru Tanpa Nopol.” Pungkas Kapolsek Lembak
Sumber : KapolseK Lembak
Laporan wartawan((tim berita)
Editor red
Posting Komentar