KARYAWAN PT SMS Gelumbang Ingin Adanya Perubahan!

Muara Enim -Dutaonline co.id Sistem kerja, serta kebijakan yang diterapkan PT Semesta Mitra Sejahtera (SMS) Gelumbang, menuai polemik dari para pekerja, dimana pekerja mengeluhkan beberapa sistem dan kebijakan perusahaan, yang dianggap merugikan pekerja atau karyawan.




Perusahaan yang bergerak di bidang pemotongan ayam, atau disebut Rumah Pemotongan Ayam (RPA), yang terletak di wilayah kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim itu, mendapat beberapa statement negatif dari karyawannya sendiri.


Hal itu salah satunya diungkapkan oleh Bobo (bukan nama sebenarnya), salah satu karyawan Outsourcing yang dipekerjakan di PT. SMS. Bobo mengungkapkan, PT. SMS telah memberlakukan kebijakan yang ia anggap merugikan karyawan.


Diantaranya, jam kerja yang dinilai sudah melawati ambang batas standar aturan pemerintah dan juga kemampuan manusia normalnya, dimana para karyawan dipekerjakan rata-rata 14 jam, bahkan yang paling parah pernah 16 jam kerja, itupun tanpa ada hitungan lembur.


"Bukan tidak bersyukur ada kerjaan, tapi saya pikir sistem jam kerja disini sudah kelewatan,", "dimana, rata-rata kami bekerja 14 jam per hari, bahkan pernah 16 jam kami bekerja tanpa hitungan lembur,", ucapnya, kala ditemui tim DUTAONLINE co.id pada Kamis (18/12/2020) di kediamannya.


Senada dengan Bobo, Jojo (juga bukan nama sebenarnya), salah satu karyawan PT. SMS lainnya yang berhasil ditemui awak media di kediamannya, mengungkapkan, selain jam kerja, para karyawan juga mengeluhkan upah mereka yang dinilai tidak sesuai dengan kerja mereka.


Selain itu, Jojo mempertanyakan surat perjanjian kerja (Letter of Agreement), yang tak pernah mereka terima dari awal bekerja, padahal jelas dalam aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) Pasal 54 ayat 3, dimana menyebutkan, perusahaan tidak berhak untuk tidak memberikan salinan perjanjian kerja.


"Saya dan teman-teman juga mempertanyakan salinan perjanjian kerja, yang mana dari awal bekerja tak pernah diberikan kepada kami,", "padahal dalam aturan, salinan itu harusnya kami terima sebagai pegangan kami,", jelasnya.


Tak sampai disitu, jojo menambahkan, sejatinya perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan, hanya berjangka 3 bulan saja, terhitung dari bulan juni hingga september, hingga kini perjanjian kerja belum diperbaharui, alhasil kami bekerja saat ini berstatus tanpa perjanjian kerja yang jelas.


"Perjanjian kerja saat itu pada bulan Juni, tapi anehnya waktunya dikosongkan,", "dengan begitu, logikanya september habis, namun hingga kini, kami belum menandatangani perjanjian kerja apapun,", tambahnya.


Saat ini, Jojo hanya berharap, semoga kedepan sistem kerja dan kebijakan perusahaan bisa berubah dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. "Saya dan teman-teman hanya bisa berharap, sistem kerja dan kebijakan perusahaan berubah ke arah positif, sesuai dengan aturan yang ada!.", pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi kepada pihak PT. SMS, lantaran pihak perusahaan masih sulit untuk ditemui awak media. Dimana, saat beberapa kali awak media berkunjung ke perusahaan tersebut, hanya sebatas Pos Security.


Terakhir awak media berkunjung pada Rabu, (17/12/2020), namun hanya sebatas pos security. Petugas keamanan itu pun berujar, tidak ada yang bisa ditemui, lantaran pihak manajemen sedang tidak ada di kantor atau sedang keluar.


Pun demikian kala dihubungi via pesan Whatsapp (WA), Nomor WA yang diberikan oleh salah satu karyawan, yang disebut sebagai General Manager (GM) bernama Dandi, dibalas dengan menyebutkan bahwa ia bukan dari PT. SMS melainkan dari Perusahaan lain.


Saat ditanya apakah benar ini dengan bapak dandi selaku GM PT. SMS, nomor tersebut membalas, "Salah pak, saya PT SUM bukan PT SMS, di Banten", balasnya melalui pesan WA tersebut.


rilis....timberita..(supri)


editor...(Red)

2 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama