Camat dan pemdes Kecamatan Kelekar Laksanakan Peyuntikan Vaksin Covit-19

Muara Enim -Dutaonline.co.id

Camat dan stap serta intansi kecamatan dan Pemdes sekecamatan kelekar kab Muaraenim Provinsi Sumatra Selatan (SUMSEL) laksanakan penyuntikan vaksin Covid-19 tahap pertama dan dilaksanakan di aula kecamatan kelekar. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit covid Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknik plaksanaan negara,,Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang melanda di indonesia.

'' mendapatkan vaksin di pos pelayanan vaksinasi terdekatmu karena hasilnya tetap diinput ke vaksinasi," dikutip dari keterangan Kementerian Kesehatan RI yang disiarkan di indonesia kemenkes. 

Dalam keterangan ini disebutkan, jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisilidomisili yang di daptarkan

"Masararakat jangan khawatir, sukseskan gerakan vaksinasi Covid-19 dengan mengikuti setiap prosesnya dan jangan lupa disiplin protokol kesehatan."


Dalam SK Dirjen P2P Nomor HK.02.02/4/1/2021 itu tertulis bahwa pelayanan caksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.


Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi Covid-19 adalah puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, eumah sakit, dan/atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).


Sementara itu, fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi Covid-19 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19

2. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin Covid-19

yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

3. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Fasilitas pelayanan Kesehatan yang tidak dapat memenuhi persyaratan poin 2 dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasiCovid-19 namun dikoordinasi oleh puskesmas setempat," dikutip dari SK tersebut, Senin(8/3). (mdk/noe)


Jangan lupa Selalu Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak Mari Bersama Cegah Penyebaran Virus Corona


Laporan :( suprik.alisain)


editor..(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama