PALI dutaonline.co.id Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menahan tiga tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pekerjaan normalisasi sungai Abab, Kecamatan Abab pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2018.
Ketiga tersangka tersebut diamankan Kejari PALI Rabu sore (18/8/2021) dan langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim kelas II B untuk dititipkan menjelang persidangan.
Dengan mengenakan rompi tahanan tindak pidana khusus kejaksaan negeri PALI warna merah muda, ketiga tersangka dimasukkan ke mobil Innova rebon BG 1210 DZ plat merah berwarna hitam untuk menuju muara enim.
Dijelaskan Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, bahwa ketiga tersangka tersebut yang diamankan merupakan tersangka TPK normalisasi suangai Abab yang ada di kecamatan Abab Kabupaten PALI.
"Tersangka tindak pidana korupsi normalisasi sungai abab berinisial Rn, Jn dan Sr ditahan untuk 20 hari kedepan, di lapas kelas II B Muara Enim," jelas Kajari didampingi Kasi Intel Zulkifli, usai menyaksikan pengantaran ketiga tersangka tersebut, Rabu (18/8/2021).
Sedangkan, untuk dua tersangka Jn dan Sr yang merupakan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), juga ikut diangkut dan ditahan pihak Kejari PALI.
"Untuk tersangkan ASN kan itu kan ditahan juga, statusnya saya tidak mengikuti kesana ya. Yang jelas pokoknya tersangka kita tahan," tegas Agung.
Sedangkan, untuk pelimpahan berkas ke pengadilan Negeri Muara Enim, jelas Kajari, akan dilakukan pihaknya secepat mungkin. Dan untuk pengembalian uang pada negara sudah mencapai Rp 1 milyar.
"Tadi sudah dikembalikan Rp 500 juta dan pada tahun sebelumnya juga Rp 500 juta. Jadi total pengembalian uang negara sebesar Rp 1 milyar dari kerugian negara sebesar Rp 3,5 milyar," ucapnya.
Untuk pengembalian Rp 1 milyar tersebut, lanjutnya, merupakan pengembalian dari tersangka R.
"Pengembalian oleh tersangka R sebagai pelaksana kegiatan. Untuk tersangka lain nanti kita liat lagi karena belum keliatan ini," pungkasnya
Sementara, kuasa hukum tersangka R , Tabrani SH CIL, menjelaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, kliennya patuh dan mengikuti aturan hukum yang berlaku, serta memiliki rasa tanggung jawab.
"Itikad baik klien kami sebenarnya jauh-jauh hari telah dilakukan dengan menyetor atau menitipkan uang pengganti. Upaya kita saat ini tetap kooperatif. Terkait penahanan ini, kita tetap menghormati prosedur dan proses hukum yang berlaku. Masalah benar atau salah, asas praduga tak bersalah tetap berlaku pada klien kami," katanya.
Sedangkan, untuk upaya hukum, lanjut Tabrani, dirinya bersama rekan tim lawyer lainnya melakukan pembelaan yang terbaik secara hukum untuk kliennya.
"Kami akan mempersiapan beberapa pembelaan-pembelaan terkait pembuktian-pembuktian apakah benar klien kami melakukan kesalahan yang diduga dalam perkara ini," pungkasnya (red)
Posting Komentar