MUARAENIM DUTAONLINE-CO.ID-sosialisasi perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muaraenim, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kecamatan gelumbang (RTRW) Kabupaten Muaraenim Tahun 2018-2038, yang digelar di Aula Kantor Camat Gelumbang, Rabu (15/9/2021).
Sosialisasi yang diikuti masarakat juga staf Kecamatan Gelumbang ini, dibuka Camat Gelumbang H. Restu JK, yang tentunya mematuhi prkes protokol kesehatan secara ketat menyiapkan tempat duduk agar menghindri kerumunan supaya menjaga kewaspadaan penularan covit 19.dan jumlah peserta yang secara terbatas.
Tampak hadir juga bpk Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, bpk Sobirin, Camat Gelumbang H. Restu JK, Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK, Danramil 404-01/Gelumbang, Kapten Arh Mardin, Lurah Gelumbang Lismarama Warni, seluruh Kepala Desa Sekecamatan Gelumbang, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Camat Gelumbang H. Restu JK, mengatakan, sosialisasi ini sangat penting sebagai pedoman bagi semua masarakat,dan panduan kedepan. Beberapa tempat, ruang sudah diatur undang undang yang berlaku.
Jadi kita semua sebagai warga dengan membaca peraturan perundang-undangan ini, nanti akan bisa memilih apa yang bakal dibangun atau usaha kita, seperti di Kelurahan Gelumbang ini ada wilayah tempat perindustrian, jadi tempat dan tata ruang sudah diatur, jangan sampai masyarakat tidak tahu,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Kabit tata ruang PUPR Kabupaten Muaraenim, bpk Sobirin, menjelaskan, apa itu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muaraenim. Dengan terperinci, ia menjelaskan, soal ruang, tata ruang, penataan ruang, perencanaan tata ruang, dan penyelenggaraan penataan ruang.
Lanjutnya, sosialisasi tentang RTRW ini, bakal mengarah pada pembangunan kedepan di Kabupaten Muaraenim, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berbudaya dan berkelanjutan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional.
Pemerintah Kabupaten Muaraenim, sudah menetapkan pemanfaatan ruang untuk sektor transportasi, sehingga perencanaan pembangunan dengan Rencana Pola Ruang untuk pengembangan kawasan permukiman, industri, tanaman pangan, pengairan petak sawah dan lain-lain yang telah disesuaikan. (Team/as)
Posting Komentar