Tak Terima Anaknya Dicabuli Orang Tua Korban Datangi LBH Pali


PALI - Tindak asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kali ini, korbannya menimpa tiga anak perempuan yang masih berusia 9 dan 10 tahun.

Terkait hal itu, Rabu (15/9/2021), dua  dari tiga orangtua anak (sebut saja) bernama Melati, Mawar dan Anggrek itu pun mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI. Mereka bermaksud memohon pertolongan hukum, atas aib memalukan yang menimpa putrinya.

Di LBH PALI, yang berada di kawasan Jl. Merdeka Talang Ubi Pendopo, para warga salah satu desa di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI itu, disambut advokat dan paralegal : J Sadewo,S.H.,M.H., Ira Handayani Harahap,S.H.,M.H., Dedy Triwijayanto,S.H., Aminudin dan Ryan Tanuwijaya.

Setelah menceritakan kronologis kejadian, mereka pun menanda tangani Surat Kuasa Khusus pada LBH PALI, dan memohon agar perkara tersebut dapat dikawal hingga mendapatkan rasa keadilan serta kepastian hukum.

"Kemarin kita sudah membuat laporan di Polres PALI, serta sudah dimintai keterangan. Namun hingga sekarang Pelaku belum juga ditangkap. Sedangkan kasus ini sangat memalukan dan membuat keluarga kami terpukul," cetus Ri, salah satu ayah korban, pada awak media.

Menurut lelaki setengah baya itu, anaknya yang baru duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD) beserta beberapa kawannya, telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku bernama R alias T (sekira 77 tahun) berulang kali. Namun baru terkuak setelah putrinya mengaku, karena terus didesak.

"Kami memang sudah lama curiga. Sebab, saat kami pulang dari kebun karet, ia sering pulang main bawa uang. Rata-rata Rp10 ribu. Saat ditanya, ia tidak mengaku. Bilangnya habis jual rongsokan, kadang beralasan nemu," terangnya, didampingi dua orangtua korban yang lain, di Kantor LBH PALI.

Setelah diberi rekaman video oleh seorang teman korban, barulah ulah tak senonoh seorang kakek itu terungkap. Para korban pun akhirnya mengaku, bahwa mereka telah dieklploitasi secara seksual oleh pelaku, dengan iming-iming diberi imbalan uang.

"Pelaku ini merupakan tokoh agama-lah di desa kami. Ia juga sering ngajar ngaji. Namun kedekatannya dengan anak-anak justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak asusila. Makanya kami mohon keadilan dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebab masa depan anak-anak kami jadi taruhannya," tukasnya, sedih.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Joko Sadewo,S.H.,M.H. di dampingi rekan-rekannya dari LBH PALI, mengatakan bahwa korban sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres PALI dengan LP Nomor : LP/B-61/IX/2021/SUMSEL/RES PALI, Selasa, 14 September 2021.

"Para korban sudah dimintai keterangan dan dilakukan visum, kemarin. Para orangtua korban ini memohon pada penyidik Polres PALI agar dapat segera mengamankan pelaku. Sebab, khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena mereka ini kan satu desa dan tetangga, yang bertemu tiap hari," ujar Joko Sadewo, yang kerap juga disapa Josa.

Apalagi, tambahnya, unsur-unsur pada  pasal yang disangkakan memang sudah pas dan didukung oleh alat bukti yang sangat kuat, yakni antara lain rekaman video saat pelaku beraksi.

"Nanti kami akan koordinasi dengan penyidik, terkait perkembangannya. Semoga saja, pelaku dapat segera diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Sebab, ulah pelaku ini tentu sudah sangat meresahkan masyarakat setempat. Ini termasuk predator atau pedofilia, yang akan terus mencari mangsa," tukasnya.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama