*DPRD Sepakati Pemberhentian, Hefriansyah: Kami Punya Hak Konstitusi*

SIANTAR, dutaonline.co.id

DPRD Kota Siantar menyetujui pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Siantar periode 2017-2022, Hefriansyah dan Togar Sitorus.


Pengusulan pemberhentian tersebut diputuskan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang Harungguan Bolon DPRD Siantar di Jalan Adam Malik, Selasa (5/10/2021).


Pantauan di lokasi, Ketua DPRD Timbul M Lingga memimpin langsung paripurna.  Turut hadir Walikota Hefriansyah dalam rapat tersebut.



 

Alur rapat tidak menemui perdebatan. Mayoritas anggota DPRD dari sejumlah fraksi menyetujui pemberhentian Hefriansyah- Togar dari jabatannya. Kemudian usulan DPRD akan disampaikan ke Gubernur dan Mendagri.


Walikota Hefriansyah merasa tidak ada masalah dengan usulan tersebut. "DPRD kan punya kapasitas untuk apa namanya itu, mengajukan masa jabatan Walikota yang akan berakhir, jadi gak ada masalah lah," ucapnya.


Disinggung mengenai kapan akan dilakukan pemberhentian jabatannya, Walikota menjawab tak ingin berandai-andai.


"Aku orangnya realistis, gak mau berandai-andai sakit jiwa nanti. Kita diundang ya hadir, kalau aku gak hadir kan aku melanggar konstitusi," jelas Hefriansyah.


Lebih lanjut, Walikota mengatakan bahwa ia punya hak konstitusi yang harus dijalankan sesuai amanat pimpinan pusat.


"Kami juga punya hak konstitusi, kami diberi amanat oleh Mendagri masa jabatan kami sampai tanggal 22 Februari 2022, kita usahakan bertindak mengikuti regulasi," tutup Walikota sembari meninggalkan ruang rapat.


Sebagaimana diketahui, usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Siantar atas permintaan wakil walikota terpilih Pilkada Siantar 2020, dr Susanti Dewayani.


Pasangan Asner-Susanti meraih suara terbanyak melawan kolom kosong. Pilkada serentak Kota Siantar digelar pada 9 Desember 2020. Pasca Pilkada pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih belum digelar.


Sementara itu, Akhir Masa Jabatan [AMJ] Walikota dan wakil belum berakhir pada 22 Februari 2022.


Baca juga: Usulan Pemberhentian Walikota Siantar Dijadwalkan DPRD Besok, Biaya Kompensasi Tak Ditampung


(Syam Hadi Purba Tambak)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama