Siantar – SUMUT dutaonline.co.id
Oknum jaksa Kejari Pematang Siantar berinisial “RHS’ dan oknum hakim Pengadilan Negeri pematang Siantar berinisial “RHAH” diduga menerima suap dari keluarga terpidana kasus Narkotika berinisial “MR”
Informasi tersebut, diketahui berdasarkan penelusuran awak media yang berhasil mewawancarai seorang nara sumber terpercaya dan minta identitasnya agar tidak dipublikasikan, mengatakan bahwa sebelum tersangka narkotika berinisial “MR” disidangkan, keluarga “MR” terlebih dahulu menyerahkan uang suap sebesar Rp 20 jt kepada “RHS”Terkait uang suap tersebut digunakan kata nya untuk meringankan hukuman Si “MR” yang akan dituntut “RHS’ sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), itu sebab nya pasal yang digunakan 127 huruf a dengan ancaman 4 tahun penjara menjadi 2.5 tahun penjara serta vonis hakim “RHAH” menjadi 2 tahun dengan perincian dana 15 jt untuk ”RHS” dan 5 jt untuk “RHAH”.
Sumber menjelaskan, oknum jaksa dan oknum hakim tersebut bilang bisa di bantu, dari tuntutan 4 tahun menjadi 2.5 tahun dan vonis hakim “RHAH’ bahkan turun lagi menjadi 2 tahun. ucap sumber.
Kasi Intel Kejari Siantar, Hendra Pardede SH. Ketika dikonfirmasi via Aplikasi whatsapp oleh kru media kamis, 07/10/2021, terkait ada nya oknum jaksa inisial “RHS”yang diduga menerima suap dari keluarga bandar narkoba, namun sangat disayangkan kasintel kajari siantar tersebut enggan memberikan jawaban konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media.
Sebelum nya ditempat terpisah kru media coba melakukan konfirmasi dengan “RHAH’ seorang Hakim, 05/10/2021 di Gedung PN Siantar, oknum Hakim “RHAH”tersebut langsung membantah kabar yang menyebutkan dirinya menerima suap sebesar Rp 5 jt rupiah dari keluarga terpidana Narkotika berinisial MR.
Kita gak ada terima itu, baik dari Jaksa “RHS” maupun dari keluarga terpidana narkotika “MR” aku pastikan kalau itu tidak ada kami terima” kata “RHAH”.
Ketika disinggung alasan “RHAH” dan 2 hakim lain menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada “MR” Hakim “RHAH” beralasan sudah sesuai dengan (MOU) Mahkamah Agung RI dan Kejagung RI beberapa waktu yang lalu agar disepakati untuk terpidana pengguna narkotika tidak dijatuhkan hukuman maksimal mengingat banyaknya lembaga Pemasyarakatan (LP) sudah kepenuhan atau over kapasitas.
“RHAH’ juga beralasan kalau barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dihadirkan di muka persidangan BB nya hanya 0.8 gram.
Kalau mengenai BB narkotika jenis sabu nya hanya 0.8 gram.kemungkinan Si “MR” Masih bisa direhabilitasi, disamping itu juga Lapas kan sudah banyak yang over kapasitas jadi saat ini rata-rata untuk pengguna narkotika yang divonis 1.5 tahun sampai 2 tahun penjara, rujukan kita (MOU) Mahkamah Agung dan Kejagung RI,” Kata “RHAP”
Sebelum nya kita sudah mendengar, terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) “RHS” menjerat terpidana narkotika “MR’ dengan mengunakan pasal 127 huruf a dengan tuntutan penjara 2.5 tahun Sementara tiga orang Majelis Hakim yakni “KMS, RHAH dan IHN” hari Selasa 05/10/2021 sudah resmi menjatuhkan vonis 2 thn penjara.
Ada pun kronologis penangkapan “MR” terjadi pada tgl,12/05/2021 di jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kec. Siantar Barat tepatnya di halaman sekolah SD oleh tim reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Saat penggerebekan Dari “MR” ditemukan ada barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.41 gram.
(Syam Hadi Purba Tambak)
إرسال تعليق