Undang-Undang Desa juga memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu dalam pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus didasari atas perencanaan desa, musyawarah desa dan skala prioritas desa.
Dalam hal ini, Kepala Desa, sebagai pemimpin desa, yang juga berperan sebagai pengelolah Dana Desa dan ADD tidak bisa seenaknya saja, asal proyek serimonial, apalagi dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri. Bahkan akibat dari buruknya pengelolaan Dana Desa dan ADD yang tanpa mengikuti aturan sudah banyak oknum oknum kepala desa yang di proses hukum bahkan berujung kurungan penjara sebagai konsekuensinya.
Uraian diatas adalah terkait pelaksanaan program Dana Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan hal ini harus menjadi perhatian serius oleh aparat penegak hukum di Bumi Serepat serasan.
Pasalnya pada anggaran Dana Desa Tahun 2021 lalu, Desa ini ada melaksanakan pembangunan fisik yaitu pembangunan Sumur Bor yang diduga asal jadi dan terindikasi syarat korupsi.
Bahkan bukan cuma itu, pembangunan sumur bor tersebut dinilai warga tidak terealisasi dengan baik.
Hal ini di ungkapkan salah seorang warga Desa Gunung Raja yang meminta namanya untuk di initialkan TR Selasa,(25/01/22) dijelaskan dirinya sebagai warga mempertanyakan berapa anggaran pembangunan sumur bor tersebut. Karena menurutnya di lokasi pembangunan tersebut tidak terdapat papan informasi proyek, sehingga tidak diketahui berapa anggaran pada pembangunan sumur tersebut.
"Tidak jelas berapa anggaran pembangunan sumur bor dan juga berapa banyak nya sunur bor yang di buat ini, karena di lokasi proyek tidak terdapat papan informasi proyek, pembangunan ini terkesan kucing-kucingan" Ungkap TR
Bukan hanya itu, pada pembangunan sumur bor ini dirinya menduga kalau pada Pelaksanaan proyek tersebut tidak terealisasi 100% karena terlihat pada fisik bangunan sangat Amburadul. Bahkan tidak di lakukan perapian dan pengecetan, apa memang begitu Spek pekerjaan nya ? Tanya TR
Bahkan dirinya sebagai warga menilai dalam pembangunan sumur bor tersebut diduga asal program dan disinyalir hanya mubazir saja, pasalnya setiap warga sudah memiliki sumur galian dan banyak juga warga yang telah menggunakan PDAM.
"Program ini terkesan mubazir, karena kan hampir setiap rumah sudah memiliki sumur galian sendiri dan memasang PDAM. Mungkin dana desa bisa di realisasikan untuk program lain yang butuhkan oleh masyarakat, yamg bisa meningkatkan perekonomian masyarakat"
Bukan hanya sekedar proyek cari untung" Cetus TR
Terkait pelaksanaan proyek Dana Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal dirinya meminta kepada pihak pihak aparat hukum supaya bisa melakukan audit dan pemeriksaan ke lapangan. Karena kuat dugaan dalam realisasi program Dana Desa maupun ADD Desa Gunung Raja tersebut terindikasi syarat penyimpanan dan dugaan praktek praktek korupsi.
"Kami minta kepada pihak kejaksaan negeri pali supaya bisa melakukan audit dan pemeriksaan ke lapangan, karena kuat dugaan kami pada Pelaksanaan program DD maupun ADD desa Kami pengerjaan proyek asal jadi dan syarat korupsi" Pungkasnya.
Sedangkan terpisah ketika dikonfirmasi via pesan WA Kepala Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal PALI "Selamat" Hingga berita ini di tayangkan hanya membuka pesan namun tidak membalas dan memberikan hak jawabnya (Red)
Posting Komentar