DIVONIS 15 TAHUN PENJARA KAGET TERPIDANA"ARIF FIRDAUS,BERJANJI AKAN BUKA MULUT SIAPA ORANG ORANG YANG MENIKMATINYA UANG 6 MILYAR LEBIH

PALI DO.co.id rabu(16/2-2022)

Bagi yang terlibat ikut menikmati Uang hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebesar Rp 6 miliar lebih di Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2017 lalu, akan menyusul Arief Firdaus ke Lapas Pakjo Palembang.


Pasalnya Arief Firdaus eks Sekwan DPRD PALI, terpidana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan keberatan.

Kemarin kita dalam perjalanan menuju Lapas ada interaksi tanya jawab sama yang bersangkutan, yang jelas dia sangat kaget dan terkejut pidananya 15 tahun, dan juga harus mengembalikan Rp 6,1 miliar untuk uang penggantinya, kayaknya dia merasa keberatan, mungkin akan memberikan keterangan siapa saja yang menikmati uang itu," Ujar Kejari PALI.

Hal ini dikatakan Agung Arifianto, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) usai kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tahun 2022 dihalaman Kejari PALI pada Selasa (15/2/2022) siang.

Tetapi Agung Arifianto belum bisa memastikan siapa saja yang ikut menikmati dan menjadi tersangka berikutnya terkait Tipikor anggaran 2017 di Sekretariat DPRD PALI tersebut.

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa pihaknya minggu depan akan kembali memeriksa meminta keterangan kepada yang bersangkutan siapa saja yang menikmati uang Rp 6,1 milyar itu.

" Mungkin dia akan memberikan keterangan terkait uang Rp 6, 1 milyar itu siapa saja yang ikut menikmati," pungkasnya.

Diketahui Arief Firdaus merupakan terpidana atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2017, merugikan negara sebesar Rp 6.115.822.424.-milyar.

Yang bersangkutan sempat menjadi boranan Kejati Sumsel selama empat tahun dan diamankan tim kejaksaan Agung disebuah rumah kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari kecamatan Wanayasa, kabupaten Purwakarta Jawa Barat pada Rabu (9/2/2022) Minggu lalu.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama