Mendikbud RI Tegaskan,, Pihak Sekolah Wajib Publikasikan Pengunaan Dana BOS

Jakarta DO.co.id jum,at (11/2-2022) 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, sistem pelaporan dana bantuan operasional sekolah (BOS) mengalami pengetatan pengawasan.

Menurut Nadiem Makarim, pengetatan pengawasan ini dilakukan sejalan dengan kebebasan pengelolaan dana BOS yang diberikan oleh Kemendikbud.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin besar. Semakin banyak diberikan kebebasan dalam alokasi penggunaannya, maka makin tinggi transparansinya," ujar Nadiem Makarim di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2-2020)

Jadi bukan kementerian saja yang bisa melihat hasil laporannya, tapi juga masyarakat di sekitar sekolah, komunitas, serta orang tua bisa melihat dana BOS digunakan untuk apa. Ini untuk meningkatkan transparansi," pungkas Nadiem.

Nadiem Makarim juga menyebutkan telah meningkatkan porsi alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer.

Bila sebelumnya sekolah menggunakan 15 persen dana BOS untuk pembiayaan guru honorer, pada 2020 ini, Nadiem meningkatkan alokasi tersebut hingga 50 persen."

Untuk 2020 hanya ada satu limit yaitu itu maksimal 50 persen dari dana BOS itulah, maksimal 50 persen yang boleh digunakan untuk pembiayaan guru honorer," ujar Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020)

.Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan yakni, guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.Menurut Nadiem, langkah ini dilakukan untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.“

Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” tutur nya

selain itu, jika terdapat sisa, dana BOS dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.

Nadiem juga tidak memberikan batas maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk pembelian buku dan alat multimedia.

Seperti diketahui, penyaluran dana BOS mengalami perubahan pada tahun ini.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun ini mengubah skema penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap yang sebelumnya empat tahap per tahun.

Penyaluran pada tahap pertama berjumlah 30 persen, tahap kedua 40 persen, sementara tahap ketiga 30 persen.Pencairan tiga tahap ini dianggap lebih sederhana dibanding penyaluran dengan skema sebelumnya

Sementara itu, proses penyaluran BOS juga mengalami perubahan yakni, ditransfer langsung dana tersebut dari Kemenkeu ke rekening sekolah.

Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 100.000 per peserta didik

.Sementara untuk SD yang sebelumnya Rp 800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900 ribu per siswa per tahun

Sedangkan SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun(net)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama