Muara Enim –Dutaonline co.id
Sebanyak 49 Kepala Desa (Kades) dari 3 kecamatan yakni kecamatan Gelumbang, sungai rotan dan Muara belida menandatangai Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, pada Kamis (24/2/2022) di Aula kantor camat Gelumbang, kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
MoU itu sendiri bertujuan sebagai upaya mitigasi resiko penyalagunaan anggaran, baik anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang setiap tahun dikucurkan kepada pemerintah desa.”Dengan terjalinnya MoU ini, maka para kades akan mendapatkan pendampingan hukum serta pengawalan dari kejari dalam menjalankan pemerintah desa sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” ujar Perwakilan Kepala Kejari Muara Enim Ifan Wibowo, S.H dalam paparannya.
Namun , MoU ini bukanlah sebagai tameng para Kades agar terhindar dari jeratan hukum, justru sebaliknya apabila didapati masih ada Kades yang melakukan tindak pelanggaran hukum dalam menjalankan tugas, maka pihak kejari tak sungkan untuk memutus MoU secara sepihak.
Lanjut , pada prinsipnya MoU ini lebih berfokus pada pendampingan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dimana dalam praktik di lapangan banyak Kades yang belum memahami perihal bidang Datun sehingga dirasa perlu dilakukan pendampingan.
“Selama ini Kades kerap dihadapkan permasalahan yang cukup kompleks, terlebih menyangkut bidang datun. Dengan adanya MoU, diharapkan dapat membantu para kades dalam memahami persoalan hukum,” timpalnya.
Hal senada turut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Muara Enim Rusdi Hairullah, M.Si. duwakiri Baharudin Dimana dirinya sangat mendukung terjalinnya MoU antara Kades dan pihak Kejari tersebut.
Menurutnya, dengan beragamnya latar belakang seorang Kades maka pendampingan dan pengawasan hukum seperti ini sangat dibutuhkan, sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan jabatan oleh seorang kades dalam pengelolaan angaran di tingkat desa.
“Selain itu, saya juga berharap kepada para camat agar lebih proaktif dalam melakukan bimbingan kepada para kades, agar mereka tetap bekerja pada role-nya,” pungkas Baharudin dalam paparannya.
Sementara itu seperti gayung bersambut, penandatanganan MoU itu pun turut disambut positif oleh para Kades dari 3 kecamatan tersebut, salah satunya yakni Kades Midar, kecamatan Gelumbang Sumnani.
Menurut Sumnani, dengan adanya MoU dengan pihak Kejari tersebut akan sangat membantu bagi para Kades dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. Dimana kedepan, para Kades dapat berkonsultasi langsung dengan pihak Kejari terkait pengelolaan DD dan ADD dengan baik dan benar.
“Banyak dari kami (para kades) yang masih minim pengetahuan perihal hukum, dengan adanya MoU ini maka kami bisa bertanya langsung terkait sistem pengelolaan pemerintah desa yang baik dan benar, sehingga meminimalisir kejadian kades yang tersandung masalah hukum,” ungkap Sumnani.
Hadir dalam penandatangan MoU tersebut diantaranya, Kepala Dinas PMD Rusdi Hairullah, M.Si. Diwakili Baharudin, Kepala Kejari Muara Enim Irfan Wibowo, S.H.Diwakili kasi Datun, Camat Gelumvang Restu Jhoni Karla, S.Sos.Msi, Camat Muara Belida Budi., Camat Sungai rotan Haris S.Ip., serta seluruh Kades dari 3 kecamatan tersebut.
Laporan :Suprik/alisain
Posting Komentar