Kontraktor Proyek Embung Desa Tanjung Baru Diduga Mangkir Tidak Mau Bayar Sisa Penyewaan Alat

PALI dutaonline.co.id geram dan emosi,kesal  sangat dirasakan oleh Feri Indra. Pria yang sehari-hari berbisnis penyewaan alat berat untuk pengerjaan proyek ini, tak habis pikir dengan sikap kontraktor yang telah menyewa alatnya untuk pengerjaan Proyek Embung Desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI Sumatera Selatan Indonesia

Mengingat, perjanjian pembayaran sisa  sewa alat berat yang belum dibayar kan sebesar Rp 30 000,000  pengerjaan adapun nama proyek Embung di Desa Tanjung Baru dimaksud berasal dari di PU TR (Perkerjaan Umum Tara Ruang) Kabupaten PALI Sumatera Selatan Indonesia APBD tahun anggaran 2021 nama tender proyek pembangunan Embung Desa Tanjung Baru Kecamatan Penukal Utara, proyek Embung itu di anggarkan senilai rp 2,879 929 013 28 oleh CV Zaeim Hakim Ismadt

Bahkan sisa yang belum di bayarkan senilai Rp 30 juta  oleh yang punya perusahaan atau CV tersebut melalui  seorang yang punya CV Bapak Toihirin

Kata Feri lagi Tohirin sudah janji janji mulu minta no rekening ,tapi belum juga di kirim sisa kurang bayar sewa alat berat belco saya ,janji hari Selasa tapi belum juga di cari tidak ke temu di WhatsApp dak balas di telpon pun tidak di angkat jelas Feri dengan nada Emosi selasa(01/03-2022)

Lanjut Feri Toihirin pun berjanji, tambahnya, akan segera melakukan transfer dana, namun jumlahnya 30 juta sisa yang belum dibayarkan dengan perjanjian. Mengingat pengerjaan proyek tersebut sudah berakhir.

“Saat kita desak dan hubungi terus menerus, Toihirin bilang akan mentransfer sisa sebanyak Rp 30 juta , namun sayangnya hingga sampai hari ini belum juga di transfernya tutur Feri Indra

Feri Indra pun menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika tidak ada niat baik dari bapak Toihirin atau managemen CV Zaeim Hakim Ismadt untuk melunasi sisa pembayaran sewa alat dalam proyek tersebut.

“Kita masih ada hati untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi jika tidak juga dilunasi terpaksa akan kita tempuh jalur hukum,” terang Feri (tim berita)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama