Pengaduan ke ombudsman lamban, Yanti minta ketegasan Abyadi Siregar.

SUMUT. dutaonline.co.id selasa(1/3-2022)


Mengingat telan berjalan   bulan ke 5  laporan pengaduan Tiur wahyuni Zulyanti ke Ombudsman perwakilan sumut atas dugaan korban  tindakan  tindakan Adri rivanto  yang oknum ASN yang  menelantarkan ,dirinya  meminta Ombudsman perwakilan sumut  melalui Abyadi siregar sesegera mungkin mengeluarkan Hasil laporan akhir pemeriksaan dengan cepat .Perihal ini Yanti sampaikan ke awak media selasa (1/03/2022) sekira pukul 9 WIB ditempat kediamannya.

Yanti Simatupang ketika Kantor STAF Presiden
      


Yanti menuturkan bahwa Ombudsman perwakilan sumut dikepalai Abyadi siregar  harus mengambil  sikap tegas  mengacu pada  surat yang telah sampai ke sekda ke Walikota " ujar Yanti.Sesuai Surat dari BKN   pada tanggal 14 Okt ,17 jan,7 januari 2020 ,satu surat untuk Walikota Binjai dan 3 kali ke Sekda  Jelas Yanti. "Ada pun isi surat Perintah tersebut  melaksanakan PP aturan pasal 8 tentang izin perkawinan/perceraian bagi ASN ,disiplin dan UU ASN. Jelas tertuang disana" katanya.Pada pasal 8 PP no 10 tahun 1983 Jo PP no 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan/ percerain apabila dilanggar dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat dan berdasarkan pasal 87 (3) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri.Dengan demikian merajuk pada aturan perundang undangan tersebut  seyogianya Pihak pemko Binjai Walikota sekda dan inspektorat wajib melaksanakan isi surat dari BKN Deputi pengawasan dan pengendalian badan kepegawaian negara jakarta tersebut" Jelas Yanti.


" Disini Ombudsman selaku pengawasan malminitrasi mempunyai kewenangan atas  tindakan yang tidak sesuai prosedural semena mena dan Ombudsman harus ambil sikap tegas " Sampai kapan  saya terima hasil laporan hasi akhir pemeriksaan ? apakah harus menunggu sampai bertahun tahun " pungkas yanti.Sekedar diketahui Tiur wahyuni zulyanti ini kedua kali melaporkan adri rivanto ke Ombudsman perwakilan sumut. 



Laporan : S Hadi Purba

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama