SUMUT. dutaonline.co.id selasa(1/3-2022)
Mengingat telan berjalan bulan ke 5 laporan pengaduan Tiur wahyuni Zulyanti ke Ombudsman perwakilan sumut atas dugaan korban tindakan tindakan Adri rivanto yang oknum ASN yang menelantarkan ,dirinya meminta Ombudsman perwakilan sumut melalui Abyadi siregar sesegera mungkin mengeluarkan Hasil laporan akhir pemeriksaan dengan cepat .Perihal ini Yanti sampaikan ke awak media selasa (1/03/2022) sekira pukul 9 WIB ditempat kediamannya.
Yanti menuturkan bahwa Ombudsman perwakilan sumut dikepalai Abyadi siregar harus mengambil sikap tegas mengacu pada surat yang telah sampai ke sekda ke Walikota " ujar Yanti.Sesuai Surat dari BKN pada tanggal 14 Okt ,17 jan,7 januari 2020 ,satu surat untuk Walikota Binjai dan 3 kali ke Sekda Jelas Yanti. "Ada pun isi surat Perintah tersebut melaksanakan PP aturan pasal 8 tentang izin perkawinan/perceraian bagi ASN ,disiplin dan UU ASN. Jelas tertuang disana" katanya.Pada pasal 8 PP no 10 tahun 1983 Jo PP no 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan/ percerain apabila dilanggar dijatuhi salah satu hukuman disiplin tingkat berat dan berdasarkan pasal 87 (3) PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berat diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri.Dengan demikian merajuk pada aturan perundang undangan tersebut seyogianya Pihak pemko Binjai Walikota sekda dan inspektorat wajib melaksanakan isi surat dari BKN Deputi pengawasan dan pengendalian badan kepegawaian negara jakarta tersebut" Jelas Yanti.
" Disini Ombudsman selaku pengawasan malminitrasi mempunyai kewenangan atas tindakan yang tidak sesuai prosedural semena mena dan Ombudsman harus ambil sikap tegas " Sampai kapan saya terima hasil laporan hasi akhir pemeriksaan ? apakah harus menunggu sampai bertahun tahun " pungkas yanti.Sekedar diketahui Tiur wahyuni zulyanti ini kedua kali melaporkan adri rivanto ke Ombudsman perwakilan sumut.
Laporan : S Hadi Purba
Posting Komentar