Proses penahanan perkara Tindak Pidana Khusus Oleh Kejaksaan Negeri Tebo

Tebo Jambi.Proses Penahanan atas nama tersangka H. Ismail Bin Ibrahim, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto Bin Sarno (Alm) oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo.

pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 16.10 Wib s/d selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo telah dipantau proses Penahanan Perkara Tindak Pidana Khusus atas nama tersangka H. Ismail (pengusaha/ kontraktor), Ir. Tetap Sinulingga (PPK/ Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi) dan Suarto (Direktur PT. Nai Adhipati Anom) oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus dalam perkara penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang berindikasi perbuatan tindak Pidana korupsi terhadap pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA. 2019.

Penahanan ke-3 tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print - 25/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 atas nama tersangka Ir. Tetap Sinulingga, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print - 26/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 An. Tersangka Suarto Bin Sarno (Alm) dan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print - 27/L.5.17/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 An. Tersangka H.Ismail Ibrahim.

Perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan Masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo yang selanjutnya dilakukan Puldata dan Pulbaket kemudian didapat hasil ditemukan adanya indikasi tindakan yang mengarah ke tindak pidana korupsi sehingga diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyelidikan bidang pidsus selanjutnya dilakukan Ekspose terkait Penetapan tersangka dan dari hasil ekspose tersebut diperoleh hasil bahwa tim penyelidik berpendapat untuk menetapkan tersangka dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 yaitu tersangka H. Ismail (pengusaha/ kontraktor), Ir. Tetap Sinulingga (PPK/ Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi) dan Suarto (Direktur PT. Nai Adhipati Anom).

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal hari ini tanggal 15 Juni 2022 s/d tanggal senin tanggal 04 Juli 2022 di rutan Lapas Kelas IIb Muara Tebo.

Untuk ketiga tersangka dilakukan pengecekan kesehatan dari Puskesmas Muara Tebo sebelum dilakukan penahanan.proses penahanan terhadap para tersangka dilakukan  pengamanan oleh personil dari Kejaksaan Negeri Tebo dan diliput oleh media cetak dan elektronik serta berjalan dengan aman dan lancar.

(Firdaus Sinrang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama