PLT. KAJATI JAMBI IKUT SETUJUI 2 (DUA) PENGHENTIAN PIDANA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Jambi.Senin, 11 Juli 2022, bertempat di Ruang  Vicon Kejaksaan Tinggi Jambi telah dilaksanakan ekspose penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif secara virtual dari 2 (dua) Kejaksaan Negeri Batanghari dan Tebo.

Plt. Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Bambang Gunawan ikut mensetujui penghentian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif terhadap kasus pencurian Pasal 362 KUHP dengan Tersangka RUBIANTO alias ROBIN dari Batanghari dan SYAFRIL alias ARIL bin MAKSUM dari Tebo. Ekspose langsung dihadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, dihadiri oleh para Kepala kejaksaan Negeri yang memohon RJ.

Dalam kesempatan paparan pertama Kajari Batanghari Sugih Carvalho menyampaikan kronologis perkara atas nama Tersangka Rubianto yang pada hari Minggu, 15 Mei 2022 sekira pukul 16.30 WIB saat Tersangka masuk rumah Saksi Sukinah RT. 08 Desa Rambahan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari tanpa curiga, malu dan ragu diperbolehkan masuk ke rumah korban karena Tersangka anak buah saksi Sukinah di usaha Bangsal Batu Bata. Saat masuk kerumah Sukinah ini, Tersangka melihat 1 (satu) buah dompet warna pink berisi uang sebesar Rp. 700.00,- (tujuh ratus ribu rupiah), KTP, KIS, dan STNK Sepeda Motor YAMAHA MIO 125 CC AN. SUKINAH, 1 (satu) buah Handphone OPPO A5s warna biru, dan 1 (satu) buah Handphone NOKIA Senter warna biru yang terletak di atas meja kaca kemudian Tersangka mengambil barang-barang tersebut dan tersangka masukkan ke dalam tas milik tersangka. Saat hendak keluar rumah terdapat 1 (satu) unit sepeda motor YAMAH MIO warna putih milik Saksi beserta 1 (satu) buah kunci kontak yang masih terpasang di sepeda motor sehingga Tersangka membawa kabur ke Paal 22 Muaro Jambi guna mencari pekerjaan baru dan menjual barang hasil curiannya. Dalam berkas perkara hasil pencurian tersebut dipergunakan Tersangka untuk biaya berobat istri dan sisanya untuk memenuhi kehidupan keluarganya di kampung.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama