Begini: Pandagan Tokoh Masarakat Zona Tiga Terkait Pemilihan Wabup Muara Enim


Muara Enin - Dutaonline

Terkait Pengisian kekosongan Wakil Bupati Muara Enim DPRD Muara Enim untuk Ber hati hati

Dengan akan dilaksanakan pencalonan Wakil Bupati Muara Enim

Perode 2018 2023 yg telah di usung oleh Tiga partai politik Seperti Demokrat PKB Hanura yg informasinya DPRD Muara Enim sudah akan membentuk pansus tentang pemilihan Wabup Muara Enim.


Untuk itu ketika Awak media Dutaonline mintak penjelasan tentang pencalonan Wabup Muara Enim dengan salah satu Tokoh masyarakat Zona 3 Jauhari

Menurut beliau dalam hal pengisian Wabup Muara Enim memang sangat penting namun hal tersebut harus kita cermati secara mendalam.



Yang mana menurut Jauhari selaku tokoh masyarakat zona 3 menghimbau terhusus teman-teman di DPRD Muara Enim

Yang mana ketika itu Wabup dijabat oleh juarsah SH dan yg sekarang terjerat hukum juga informasi belum ingkrah  namun secara undang undang memang dapat melaksanakan Pemilihan Wabup tersebut   namun untuk di Muara Enim

Yang mana jabatan bupati dan wakil bupati sepaket yg akan berahir 2023 sedang juarsah ketika dilantik sebagai bupati 20 Nopember 2020  jadi sampai sekarang Wabup tesebut belum terisi  sedangkan kalau di hitung dari 20 nopember 2020 kekosongan Wabup Sampai Dengan sekarang tinggal 10 Bulan

Jadi yg jadi pertanyaan apakah pencalonan Wabup itu masih memenuhi sarat.



Untuk diadakan pemilihan

Kalau kita lihat pada UUD pilkada pasal 176 UU no 10 Th 2016 ayat 1 DPRD dapat melaksanakan pemilihan wakil bupati sesuai usulan dari partai pengusung dengan syarat masa jabatan lebih dari 18 Bulan dari mulai kekosongan.


Sedangkan untuk di Muara Enim partai pengusung baru mengusulkan Juli 2022 Yang telah disepakati 2 kadindat

Kalau kita hitung dari Juli 2022 Sampai Dengan Juli 2023 sisa jabatan Wabup Muara Enim tinggal 10 Bulan jadi menurut hemat kami  kadindat tersebut mungkin tidak dapat di peroses untuk pemilihan.


Karena tidak memenuhi lagi  ketentuan pasal 174 ayat 4 UUD pilkada jadi perhitungan tidak lagi berdasarkan kekosongan jabatan  tapi di hitung dari sisa jabatan  apakah masih mencukupi  kurun waktu lebih dari 18 bulan  atau dalam hal ini tidak boleh dihitung mundur  namun kalau kekosongan Wabup ini masih DPRD akan melaksanakan disamping mintak petunjuk Kemendagri juga minta patwa M A  sehingga DPRD tidak ragu ragu untuk mengambil keputusan.


Juga perlu diketahui  sesuai ketentuan pasal 175 UU pilkada apabila Bupati wakil bupati berhenti atau diberhentikan berdasarkan keputusan pengadilan dan sisa jabatan kuran dari 18 Bulan Menteri dapat menetapkan PLH Bupati Sampai Dengan masa jabatan bupati wakil bupati berahir  sesuai usulan Gubernur  maka mengacu pasal ini penetapan Kurniawan sebagai PLh Bupati sudah tepat.


Laporan...Suprik

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama