Kejari SIMALUNGUN Diminta Periksa Kadis PMPN, Dugaan Kasus Korupsi RP 13.9M.

Simalungun.dutaonline.co.od

Dugaan Kasus Tindak PidanaKorusi yang merugikan keuangan Negara khususnya Dana Desa di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 sekitar Rp 13 M tertuang pada Laporan Pengaduan Bina Daya Sejahtera Simalungun pada tgl 11 Agustus 2022 lalu kepada Kejari Simalungun Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Kejati SumateraUtara dan Kejaksaan Agung di Jakarta. 

Dalam pengaduannya yang di tanda tangani Ketua A. Christian Saragih SH, sekertaris Anthony Purba sebagai Terlapor adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan PANGULU Nagori (PMPN) dan PANGULU Nagori dalam kasus ini yaitu dari sumber dana tahun 2022 yang mana jenis kegiatannya pengadaaan bahan PPKM dan bahan ketahanan pangan.

Menurut pengaduannya, secara kronologis yaitu di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara ada 386 Desa/Nagori di sebut sebagai Pangulu Nagori terdapat tahun 2022 anggaran PPKM 8 persen dari belanja dana desa yaitu belanja bahan bibit sebagai ketahanan pangan sebesar Rp 20 juta /Rp 60 Juta per Desa /NAGORI. 

Selanjutnya dijelaskan pada pengaduannya jumlah ADD ( Anggaran Dana Desa)  Kabupaten Simalungun Tahun 2022 sebesar RP 306.916 M, kebutuhan PPKM berjumlah Rp 24.5 M dalam prakteknya diduga berpotensi korupsi dan pengadaan bibit durian pokat di 386 Nagori yaitu 8 Persen dari jumlah Rp 306.9 M yaitu Rp 24.5 M. 

Bukan hanya itu pihak penyedia di duga sekongkol dengan pejabat di PMPN SIMALUNGUN Provinsi Sumatera Utara diantaranya adalah PT Karya Minosa Putra, UD Rindu Jaya, CV Minggos Putra, UD Ginen Na Jeges. 

Di duga dari pengadaan Kebutuhan PPKM telah terjadi tindak pidana korupsi yang mana merugikan negara sebanyak Rp 8.575 M. Sesuai dengan data pengakuan dari beberapa Kepala Desa/Nagori yaitu pejabat DPMN lah menentukan harga bibit tanaman Rp 100ribu /batang. 

Bidasesi sebagai pelapor menjelaskan bahwa di DPMN Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara di duga dari pembelian bibit Korupsi RP 5.4 M selanjutnya dari bahan PPKM telah terjadi potensi korupsi Rp 13.9 M. 

Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan PANGULU Nagori (DPMN)  Kab Simalungun Sumatera Utara J. Saragih sejak tgl 22 / 8 dihubungi untuk konvirmasi tentang Pengaduan tersebut dijawab melalui WA nya, Ok besok kita ketemu di Kantor di Pematang Raya Kab Simalungun Sumatera Utara. 

Setelah awak media ini sampai di Kantor memenuhi waktu konvirmasi, Kadis menjawab saya di lapangan ujarnya dari WA pribadinya. 

Lalu sekitar Jam 17 Wibtgl 23/8 Kadis PMPN SIMALUNGUN J. Saragih mengatakan melalui WAnya  ,semua kegiatan penggunaan dana desa oleh NAGORI /Desa harus melalui musyawarah dan tertuang di RKP Nagori dan APB NAGORI dan kewenangan sepenuhnya di Desa/Nagori ( RED jawaban Kadis PMPN SIMALUNGUN dari Konvirmasi) 

Menjawab pertanyaan awak Media ini tentang Pengaduan DugaanTindak Pidana korupsi di DPMN Simalungun KETUA Umum DPP LSM HALILINTAR RI SP Tambak SH menjelaskan 24/8 ,supaya jelas pihak Kejari SIMALUNGUN Provinsi Sumatera Utara segera memeriksa terkait dengan dugaan korupsi di DPMN Simalungun Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara agar jelas kasusnya. 

LSM HALILINTAR RI SP Tambak SH tetap mengasi kasus ini sampai ke meja hijau agar masyarakat jelas kasusnya ujarnya mengakhiri pembicaraan dengan awak media (S. Hadi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama