Ketua Macab LMP Tanjabtim, Sudirman menduga terkait PAD RSUD NH atas dana Kleam BPJS tersebut adanya pemalsuan data oleh Pihak RSUD NH. Soalnya, ditemukan pasien yang hendak berobat ke Rumah Sakit Raden Mataher Jambi yang sempat ditolak oleh Pihak Rumah Sakit Raden Mataher Jambi, dengan alasan masa perawatannya di aplikasi BPJS masih berjalan belum ditutup Oleh pihak RSUD NH.
" Kita kaget, pasien yang sudah keluar sekitar 4 hari lamanya setelah dirawat di RS Raden Mataher setelah dirujuk RSUD NH belum ditutup pihak RSUD NH," Ungkapnya kepada Media ini.
Bayangkan, lanjut Sudir, kalau sistem perhari pasien dirawat yang dibayarkan oleh BPJS sekitar 500 Ribu, coba dikalikan 4 hari, itu sudah mencapai sekitar 2 Juta. Itu baru satu orang pasien.
" Kalau lebih dari 1 Orang pasien, berapa duit yang ditanggung BPJS ," katanya.
Kalau sistem atau pola yang dilakukan Pihak RSUD NH seperti itu, lanjutnya, Kita tidak bangga atas pencapaian PAD RSUD NH yang mencapai 11 Milyar itu.
" Kalau polanya benar, Kita acungkan jempol. Berarti pelayanan RSDU NH baik kepada Masyarakat," Tuturnya.
Menyangkut hal tersebut, sambung Sudir, setelah diklarifikasikan terkait PAD RSUD NH. Pihak BPJS Muarasabak menyampaikan itu wewenang BPJS Provinsi. Karena data itu masuk ke Aplikasi yang terkoneksi secara langsung ke Pusat.
" Terkait PAD RSUD NH itu, akan kita pertanyakan secara resmi kepada pihak BPJS Provinsi Jambi ," ucapnya.
Laporan Firdaus Sinrang
Posting Komentar