TMPL Provinsi Jambi Tanggapi Dugaan Pengrusakan Lingkungan Demi Kebun Sawit di Sungai Sayang

dutaonline.co.id

Jambi.Menurut Hamdi Zakaria, dari TMPL (Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan) Provinsi Jambi, ada zonasi yang perlu diperhatikan dan dipatuhi demi kelestarian lingkungan di hutan pantai, tanah bergambut.


Menurut Hamdi Zakaria, Pada tingkatan Undang-undang, setidaknya ada 5 Undang-undang yang  mengatur tentang pengelolaan lahan gambut, antara lain Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan

Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Sedangkan UU No. 41 mengatur tentang gambut di kawasan hutan dan UU No. 39 mengatur tentang gambut untuk sektor perkebunan. Kemudian, UU No. 26 menyangkut tentang kesatuan hidrologi gambut dan kesesuaiannya dengan tata ruang. Sedangkan UU No. 32 menjadi aturan penting yang memayungi ekosistem gambut, ungkap Hamdi.


Selain itu, lanjut Hamdi Zakaria, ada Peraturan Pemerintah, pengelolaan gambut baik secara langsung maupun tidak langsung diatur dalam 8 peraturan.


Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan

Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan

Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2013 tentang Rawa

Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.


Pengelolaan gambut memang tidak secara khusus disebutkan meskipun masing-masing peraturan memiliki implikasi terhadap lahan gambut. Baru pada tahun 2014 diterbitkanlah peraturan yang secara khusus mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut ini.


Hamdi juga menghimbau kepada pelaku dan pihak yang berwenang tentang perizinan, agar bisa mematuhi Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung

Keputusan Presiden No. 82 tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan,

Keputusan Presiden No. 80 tahun 1990 tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut Peraturan Menteri Pertanian No. 14 tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit

Instruksi Presiden No. 10 tahun 2011 dan No. 6 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut

Peraturan Menteri Kehutanan No. 41 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. 32 tahun 2010 tentang Tukar Menukar Kawasan

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 10 tahun 2012 tentang Mekanisme Pencegahan dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Meskipun tingkatannya masih berada di bawah UU maupun Peraturan Pemerintah, tetapi peraturan awal yang tentang lahan gambut sebenarnya berasal dari Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990.


Peraturan ini menjadi aturan yang cukup mendasar dengan memberikan ketentuan tentang kedalaman gambut yang wajib dilindungi, tutup Hamdi Zakaria.

Laporan Firdaus Sinrang

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama