Pipa Minyak Bertegangan Tinggi Di Halaman Rumah Warga ,Bisa Bahayakan Warga

Pali DUTA online.co.id Kehadiran stasiun booster di Desa Raja Kecamatan sudah  lebih 50 tahun semenjak di temukan  lapangan perminyakan di area Desa Raja tahun 1936.


Semenjak itu eksplorasi ekspansi perminyakan terus di galakan dan sampai saat ini tak kurang 140 lebih sumur minyak dan gas  sudah di kuras dari sumur-sumur tersebut ..Sudah ratusan miliar di hasilkan dari sumur sumur tersebut untuk bangsa dan negara . 

Eksploitasi minyak dan gas bumi di lakukan Pertamina tidak sebanding Sinergi Bersama Wujudkan Kesejahteraan seperti di canangkan Pertamina sebelumnya .Pipa bertegangan tinggi  di area WKP PEP Field Adera masih malang melintang.Kondisi ini menyulitan warga yang memiliki kebun di area lintasan .Seperti di alami warga Desa Raja ,Harapan jaya ,Kampai Karta dewa dan juga Pengabuan .

Bahkan beberapa rumah warga desa Raja Kecamatan Tanah Abang  di halaman rumah terdapat pipa bertegangan tinggi yang membahayakan warga setiap saat  . Mirisnya lagi gelaran  pipa pipa tegangan tinggi sudah ada puluhan tahun.

Kepala desa Raja Aswin Markusuma  dari tahun 2017 2018 sudah mengajukan usulan penanam pipa tersebut namun sampai sekarang belum ada tanggapan , jelasnya  

Pengalaman telah membuktikan perna kejadian pada tahun 1990 pipa minyak tersebut pecah dan pipa minyak sepanjang 20 meter terlontar puluhan meter dari lokasi kejadian ,namun kejadian tersebut tidak ada korban jiwa .tutur Pidin Charles Oteh warga yang melihat langsung kejadian tersebut 

Sementara itu ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten PALI Hoirillah di konfirmasi sejumlah wartawan terkait pipa field Adera sudah puluhan tahun tidak di tanam . Mengatakan  Permen Pertambangan dan Energi nomor : 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi jelas menyebutkan bab 5 pasal 7 poin 2 pipa transmisi gas dan pipa induk yang di gelar di daratan wajib di tanam dengan kedalaman minimun 1 m dari permukaan tanah selanjutnya pasal poin 5 penggelaran pipa alir sumur gas wajib memenuhi ketentuan hak jarak minimum sekurangnya 4 meter. ,itu merupakan landasan Pertamina dalam melakukan aktifitas Migas .Tidak patuhi permen ESDM ini berarti pelanggaran warga laporkan kepada  wakil rakyat dan kita siap mendukung penuh jelasnya .Tidak ada perusahaan yang kebal terhadap aturan negara ,tandasnya

Menanggapi keluhan warga Desa Raja head of Comrel CID PHR Zona 4 PEP Adera Tuti Dwi Padmayanti  masyarakat  tidak perlu  di takuti karena pipa-pipa tersebut maupun operasi pertamina. Karena Kabupaten PALI itu membangun infrastruktur dari DBH Migas ,dalinya ujarnya tanpa pedulikan keselamatan 

Termasuk  bayar gaji pegawai Pemda PALI   karna andalan APBD PALI  terbesar hanya dari migas .tandasnya begini pesan BBM lengkapnya  " Dak perlu ditakuti laju dak biso operasi pertamina. Mak mano kabupaten pali nak bangun infrastruktur dan bayar gaji pegawainyo  krn andalan terbesar hanya dari migas " bunyi pesan whatshapo head of Comrel CID PHR Zona 4 field 9 Tuti Dwi Padmayanti.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama