Pali DUTA online.co.id
setiap hari puluhan armada angkutan TBS (tandan buah segar) sawit yang melengang lengang melalui jalan milik negara dengan di bangun pakai uang rakyat, sudah pasti itu jalan rakyat bukan jalan perusahaan,rute yang dilalui Desa Talang Bulang,Desa Benuang Desa Karta Dewa Desa TAIS, Desa Jeramba Besi,Desa Sinar,Desa Panta Dewa,Desa Purun,Desa Betung Barat Desa Betung Selatan dan Desa Menuju PT GBS (golden blossom sumatera) di wilayah Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan
"Nah pertanyaannya koh bisa dengan bebasnya armada angkutan TBS (tandan buah segar)sawit dari perusahaan ataupun milik pribadi," memakai jalan yang di bangun pakai uang,dari pajak rakyat," dengan tonase lebih dari 10 Ton
" Pertanyaan siapa yang bertanggung jawab jika jalan rakyat itu rusak.....?
Dari pantauan portal ini di lapangan," sepertinya," ada dugaan pembiaran dari pemerintah Kabupaten Pali terutama Dinas perhubungan Kabupaten Pali,dan Pemerintah Desa yang di lalui armada angkutan TBS (tandan buah segar)sawit perusahaan tersebut ,"diam saja," ada apa ini....?
" Jelas dengan adanya armada angkutan TBS tandan buah segar sawit dari perusahaan ataupun milik pribadi tersebut, dampaknya masyarakat lah menerima nya, aktivitas warga mencari nafkah sangat terganggu di pagi hari, jalan cepat rusak,dan terlihat ada beberapa armada angkutan TBS, tidak ada jaringan pengaman,hanya ditutupi terpal saja.jika dampak dari itu terjadi pada masyarakat siapa yang bertanggung jawab....?
Padahal sebenarnya sudah tertuang dalam Pergub peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2012 tentang penyalahgunaan pengangkutan batubara dan buah kelapa sawit,memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum dengan denda 50 juta bahkan bisa dipidana kurungan menurut Gubernur Sumsel
Perda ini memuat tentang ketentuan berupa sanksi administrasi mulai dari peringatan untuk pelanggaran ringan paksaan,uang atau uang pengganti,denda administrasi maksimal Rp 50 juta rupiah.
Termasuk penghentian sementara operasional angkutan, penanguhan izin hingga pencabutan izin, serta sanksi pidana kurungan paling lamael enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta ( rupiah red)
Pemerintah Daerah menegaskan agar setiap perusahaan angkutan batu bara dan hasil perusahaan kepala sawit dilarang melewati jalan umum, perusahaan diwajibkan membuat jalan sendiri tidak boleh pakai jalan di bangun pakai uang rakyat, perusahaan harus punya jalan khusus untuk perusahaan itu sendiri, termasuk pembuatan under pass maupun flyover pada persilangan atau crossing jalan umum sesuai ketentuan.
Seperti di ketahui perusahaan batu bara dan perusahaan kelapa sawit di Sumsel saat ini sedang sedang identitas produksi yang cukup tinggi, namun masih ada beberapa perusahaan batu bara maupun perusahaan kelapa sawit yang memakai jalan umum, seperti angkutan buah kelapa sawit dari perusahaan maupun kelapa sawit masyarakat,yang bertujuan ke PT GBS (golden blossom sumatera) pakai jalan umum,
Padahal sudah jelas di larang oleh pemerintah daerah angkutan batubara dan buah kelapa sawit melintas di jalan umum, apalagi dengan tunase yang cukup tinggi dan lebih dari 10 tonitu dapat menimbulkan dampak kepada masyarakat, akan terjadi kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang mereka lalui dengan angkutan tonase tinggi serta berat tonase lebih dari 10 ton,juga bisa berdampak lingkungan hidup masyarakat itu sendiri ketika di lalui angkutan batu bara dan kelapa sawit.
Perda itu untuk menertibkan kendaraan batu bara kepala sawit agar tidak melintasi jalan jalan umum,guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,
Mustinya kondisi seperti itu para perusahaan mengerti kondisi tau malu jangan seenaknya saja mengambil keuntungan tapi merugikan masyarakat dan negara.bersama pemerintah mentaati peraturan yang sudah (ada red)
Pemberlakuan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
"Serta didukung Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 700 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit di Sumsel (tim berita)
Posting Komentar