Polres Muara Enim Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

      DUTA 0nline.Co.id

Muara Enim Polres Muara Enim bersama Kejaksaan Negeri Muara enim menggelar Rekonstruksi atau reka adegan kasus pembunuhan yang terjadi pada 12 September 2022 lalu dengan tersangka pembunuhan Nopran Saputra (19).Yang terjadi di depan kolam Retensi /GOR Pancasila Muara Enim usai nonton konser artis ibu kota beberapa bulan yang lalu. 

Selain menghadirkan tersangka dan para saksi langsung, reka adegan itu juga disaksikan oleh 6 orang Jaksa dan beberapa APH lingkup Kejaksaan Negri Muara Enim, tim identifikasi polres Muara Enim serta anggota Satreskrim Polres Muara Enim. Selasa (20/12/22). 

Adegan demi adegan tampak diperagakan oleh tersangka NS, ada 20 reka adegan yang dilakukan yang mana pada adegan ke 9 tampak tersangka telah berniat melakukan penusukan terhadap korbannya. 

Selanjutnya pada adegan ke 11 tampak tersangka melakukan penusukan terhadap korban Dhani Arya Winata (22) yang kemudian mengalami luka berat. 

Kemudian Pada adegan ke 15  tampak pelaku melakukan penusukan terhadap korban Iqbal Firdaus (22) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Usai melakukan penusukan terhadap Iqbal tampak pada adegan ke 17  Pelaku menyerahkan pisau kepada salah seorang saksi. Kemudian pada adegan ke 19 Korban bergegas mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi untuk melarikan diri. 

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H.  melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra, S.H, S.I.K,. membenarkan telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan itu. 

Dimana dalam rekonstruksi itu merupakan pemeriksaan yang kesimpulannya akan mendapatkan keterangan atau kejelasan dan keidentikan tersangka atau saksi dan atau barang bukti atau unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti didalam tindakan pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ungkap  AKP Tony. 

Lebih lanjut dikatakan, "tersangka diancam pasal 338 dan Pasal 340 KUHP "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” Pungkasnya. Per


Laporan: Suprik

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama