Langgar Perjanjian , Koperasi Tanjung Mesayu Sari OKI Gugat Wanprestasi PT. MBJ (Sampoerna Agro) dan BRI

                OKI ,DutaOnline.co.id

Koperasi Tanjung Mesayu Sari Desa Tanjung Sari 1, Kecamatan Lempuing menggugat PT. Mutiara Bunda Jaya (BMJ) yang merupakan anak perusahaan PT. Sampoerna Agro dan Bank BRI terkait perjanjian Wanprestasi. 


Dalam gugatan tersebut, PT MBJ dianggap melanggar perjanjian pembangunan kebun sawit pola kemitraan program revitalisasi perkebunan yang sudah disepakati kedua pihak yang melibatkan Bank BRI sebagai penyalur dana. 


Ketua Badan Pengawas Koperasi Tanjung Mesayu Sari Fadil mengatakan, dalam perjanjian awal pengelolaan perkebunan sepenuhnya oleh pihak koperasi dan pihak PT. BMJ hanya memperoleh keuntungan 5 persen saja. 


"Sekarang semuanya diambil alih PT. BMJ. Pihak BRI tidak pernah mengembalikan dana yang dianggap kelebihan pembayaran yang selama ini sudah disetorkan. Anehnya lagi, koperasi berhutang 58 Miliar kepada pihak PT. MBJ," ungkap Fadil saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (4/1).


Ia mengatakan, sebelum gugatan tersebut dilayangkan, ia bersama pihak koperasi telah meminta mediasi kepada pihak Bank BRI namun ditolak. 


"Kami juga sempat bertemu dengan para petinggi PT.MBJ, tidak mengakui adanya pelanggaran atas perjanjian itu. Justru kami dianggap tendensius dan provokatif," ujar Fadil. 


Fadil menambahkan, pihaknya juga sempat meminta bantuan kepada Bupati OKI dan DPRD namun tidak menemukan jalan untuk mediasi dengan pihak PT.MBJ. 


"Bahkan kami sempat mengadukan hal ini ke Komnas Ham," tambahnya. 


Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Kayuagung Tira Tirtona melalui Hakim Anggota Dani mengatakan, klasifikasi gugatan yang dilayangkan adalah wanprestasi. 


"Untuk isinya belum bisa kita utarakan, karena penggugat masih memiliki hak untuk merubah gugatannya," jelas Dani. 


Saat disinggung ketidakhadiran perwakilan kedua tergugat,  PN Kayuagung akan memberikan surat panggilan kepada kedua tergugat, yakni PT.MBJ dan Bank BRI.


"Akan diberikan panggilan sebanyak tiga kali. Namun jika sudah tiga kali tetap tidak hadir, maka persidangan tetap dilanjutkan tanpa hadirnya dari para pihak tergugat," ucap Dani.


Dani juga mengatakan, tergugat memiliki hak untuk tidak menghadiri sidang. "Karena ini kasus perdata yang sifatnya formil, nanti penggugat yang akan mengutarakan dalil-dalil gugatannya," jelasnya. 


Dalam sidang perdata tersebut, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga 14 hari ke depan.(Gani Asmadi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama