Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPK Nusantara) Provinsi Sumatera Selatan menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2020, yakni sebesar Rp. 61.242.569.797.00′- (RP 61,2 Miliar).
Permasalahannya, bahwa anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten PALI tersebut dilaksanakan pada masa puncak pandemi Covid – 19 tahun 2020 lalu. Sementara perjalanan dinas, apalagi ke luar daerah atau ke luar negeri nyaris ditiadakan disaat masa pandemi Covid – 19.
Namun janggalnya, anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2020 dari Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020 (LHP) terealisasi hingga 100 persen sebesar Rp. 61.242.569.797.00′- (RP 61,2 Miliar). Hal itu sungguh tidak masuk diakal.
Karena sebagaimana Surat Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 94 Tahun 2020 Tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Namor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Namor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid – 19.
Bahwa terhitung mulai Tanggal 31 Maret 2020 ditetapkan status kedarutatan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Indonesia, dan terhitung sejak Tanggal 09 April 2020 sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut, diberlakukan ketentuan Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka tentunya kebijakan tetsebut akan berdampak dan berpengaruh pada kegiatan pelaksanaan perjalanan dinas terutama Kegiatan Perjalanan Dinas Ke Luar Daerah.
Hal itu dibeberkan Ketua LSM KPK Nusantara Provinsi Sumsel, Dodo Arman kepada media ini, Senin (03/04/2022).
Dikatakan Dodo, pihaknya sudah dua kali menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi ke Ketua DPRD Kabupaten PALI terkait permasalahan itu. Namun hingga sampai saat ini belum ada tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten PALI.
“Kami menduga kuat telah terjadi Tindak Pidana Korupsi pada Anggaran Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah di DPRD Kabupaten PALI Tahun anggaran 2020,” ucap Dodo.
” Adapun modus dugaan korupsi tersebut adalah dengan membuat kegiatan SPPD / Perjalanan Dinas Fiktif dan modus rekayasa SPJ kegiatan dan bukti SPPD / Perjalanan Dinas,” imbuhnya.
Maka itu, lanjut Dodo, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaporkan dugaan korupsi di DPRD Kabupaten PALI tersebut ke Kejaksaan Agung dan atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (,KPK). Seperti biasanya pihaknya juga akan menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Agung atau KPK, guna mendesak institusi anti rasuah itu melakukan pemeriksaan dan mengaudit anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2020.
Sementara itu, terkait permasalahan ini, Ketua DPRD Kabupaten PALI, Asri AG, SH belum dikonfirmasi (E)
Posting Komentar