.LSM GERAK Indonesia Provinsi Jambi Soroti Penggunaan Dana Desa

Jambi DO.co.id DPD Lembaga Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia untuk Provinsi Jambi Soroti Penggunaan Dana Desa.Hal ini disampaikan Hamdi Zakaria Kepala Bidang Investigasi Lapangan DPD Gerak Indonesia untuk Provinsi Jambi, baru-baru ini.


Menurut Hamdi Zakaria, terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M.Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.


Pemantauan LSM Gerak Indonesia Provinsi Jambi nantinya bertujuan untuk mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.Kesimpulannya adalah Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa.

Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa, ungkap Hamdi.


Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat. 

Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), kata Hamdi Zakaria.


Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya baik tentang tindakan pidana korupsi maupun tentang pengelolaan keuangan desa. Sehingga dapat diartikan bahwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa.Sehingga segala tindakan yang dilakukan dapat merugikan masyarakat desa, pemerintah desa dan semua lapisan.


Sama halnya dengan tindakan pidana korupsi secara umum, namun bedanya tindakan dilakukan oleh para oknum yang berkecimpung secara langsung dalam pengelolaan keuangan desa seperti kepala desa, Kepala Urusan Keuangan, dan oknum lainnya. Tindakan pidana korupsi yang sangat jelas dalam pengelolaan keuangan desa misalnya, adanya suap menyuap di lingkungan pemerintah desa, adanya gratifikasi yang diterima oleh oknum desa, penggelapan dana desa, dan tindakan lainnya yang dapat merugikan desa, daerah, dan negara. Namun bukan berarti karena faktor secara sengaja, melainkan tindakan tanpa sengaja pun bisa juga menyeret para aparatur desa untuk mendekap dibalik jeruji sebagai tahanan,"papar Hamdi.

Berikut adalah jenis dan penyebab penyalahgunaan dana desa yang dikemukakan.

Kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme), tidak sesuai rencana -> tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi, tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis) -> khususnya pengadaan barang dan jasa, pengadministrasian laporan keuangan.Mark-up dan Mark-down, double counting, pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi, tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan, penyelewengan aset desa: penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok); penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti, penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD.


Pemberantasan korupsi telah digadang-gadang sejak lama, dan telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Upaya demi upaya telah dijalankan, baik dalam mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) oleh semua lapisan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Begitu juga dalam hal mencegah dan memberantas tipikor di tingkat desa, harus melibatkan peran dari berbagai pihak.


Pemerintah Desa selaku eksekutif sekaligus pengelola Keuangan Desa, harus lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahannya dengan disiplin mengikuti dan memahami semua aturan dan harus transparan, akuntabel serta bertanggungjawab.

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) selaku pengawas yang mengontrol segala bentuk jalannya pemerintahan desa. Peran BPD dalam hal ini sangat penting dalam mencegah terjadinya tipikor, karena bila pengendalian dan pengawasannya baik maka tindak kecurangan bisa sangat diminimalisir.

Masyarakat Desa, dimana dalam hal ini masyarakat sangat berperan penting selaku stakeholder yang harus mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa.


Apabila semua lapisan desa berperan dengan baik, maka pengelolaan keuangan pun bisa dijaga. Koordinasi tidak cukup dilingkungan desa saja, harus sinergi setiap lapisan.Antara pemerintah pusat dengan daerah, pemerintah daerah ke pemerintah desa bahkan sebaliknya.

Kata Hamdi Zakaria, dikutip dari Andrew Haynes dalam Halif (2012), mengatakan bahwa paradigma baru dalam menanggulangi kejahatan dapat dilakukan dengan cara menghilangkan nafsu dan motivasi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan, dengan cara menghalanginya untuk menikmati hasil atau buah dari kejahatan yang dilakukannya. 


Selain itu, pemberantasan tipikor oleh KPK dapat dijadikan acuan dalam menanggulangi tipikor dana desa. Adapun pemberantasan tipikor di Indonesia pada umumnya dan di lingkungan desa pada khususnya, ditempuh dengan melakukan upaya pencegahan (preventif).Upaya penindakan (kuratif). Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.

Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), kata Hamdi Zakaria dalam penjelasanya.

(Firdaus Sinrang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama