Pasca Dugaan Kecurangan Pilkades Gunung Maknibai Berikan Kuasa

LAMPURA -dutaonline.co.id Pengambilan kotak suara  pemilihan kepala desa (Pilkades) Gunung Maknibai, yang dititipkan di Polsek Sungkai Selatan,  tidak melibatkan saksi dan Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD). 


Pasca adanya dugaan kecurangan saat Pilkades Gunung  Maknibai,  atas keinginan  Ketua Apdesi Kecamatan  Sungkai Barat,  maka kotak suara tersebut dititipkan di Polsek. 


Dari keterangan M.  Toha Kabid.  Pemdes mengatakan kotak suara tersebut  tidak ada di Kabupaten  (DPMD)  tetapi masih di Kecamatan, kalau  berita acara nya sudah masuk ke  Kabupaten, terangnya. Ketika ditemui. Kamis kemarin,  20/07/23.


Menurut  Damiri saksi nomor urut satu,  mengatakan, jika benar apa yang disampaikan oleh  Pak Toha itu benar,  berarti  kami yang sudah menandatangani berita acara  penitipan kotak suara  tidak diindahkan oleh  pihak yang telah mengambil kotak suara yang dititipkan  di Polsek Sungkai Selatan karena masih sengketa.  Keluhnya. 



Lalu Kenapa saya  beserta  Ketua BPD dan PH.  Kades Gunung Maknibai tidak diberi tahu serta diajak untuk  mengambil dari tempat penitipan tersebut.  Ungkapnya. Jum'at 21/07/2023.



Karena  dalam berita acara yang ditulis dan ditandatangani oleh masing - masing pihak serta distempel PPS dan Desa Gunung Maknibai. Tertulis jelas kitak suara dititipkan di Polsek Sungkai Selatan karena masih  sengketa. Kata Damiri. 


Untuk  apa kami semua diminta tandatangan dalam surat titipan kotak suara.  Karena menurut saya secara hukum  tentunya kami juga ikut turut bertanggungjawab atas kotak suara  yang dititipkan  tersebut. 


Oleh  karena  itu saya sebagai saksi saat proses pilkades tersebut,  merasa kecewa  dengan semua pihak yang tidak peduli dengan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan Ketua PPS. 


Sebagai warga Negara  Indonesia , tentunya berharap  mendapatkan keadilan dan perlakuan hukum yang sama. Karena  membuka adanya indikasi kecurangan  dalam proses  pilkades,  tidak hanya memberikan  efek jera bagi PPS Desa Gunung  Maknibai saja.  Tapi bagi semua pelaku kecurangan dalam pesta demokrasi. Hal ini tentunya untuk kepentingan umum. Tukasnya.


Saksi merasa kecewa adanya dugaan kecurangan dalam priatiwa ini jika tidak di tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang berarti telah melakukan pembiaran. saya mengharapkan usut tuntas atar tragedi yang menimpa desa ini harapnya. TIM.   


Brignas RI yang selaku penerima Kuasa dari  calon nomor 1. angkat bicara terkait Pilkades Desa Gunung Maknibai, pergerakan langkah kedapan jika tidak terselaikan selanjutnya maka akan di proses secara hukum sesuai Undang-undang yang  berlaku di NKRI (Editor Dharmawan SE / Pewarta Jamrul Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama