LAMPURA -dutaonline.co.id Pengambilan kotak suara pemilihan kepala desa (Pilkades) Gunung Maknibai, yang dititipkan di Polsek Sungkai Selatan, tidak melibatkan saksi dan Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD).
Pasca adanya dugaan kecurangan saat Pilkades Gunung Maknibai, atas keinginan Ketua Apdesi Kecamatan Sungkai Barat, maka kotak suara tersebut dititipkan di Polsek.
Dari keterangan M. Toha Kabid. Pemdes mengatakan kotak suara tersebut tidak ada di Kabupaten (DPMD) tetapi masih di Kecamatan, kalau berita acara nya sudah masuk ke Kabupaten, terangnya. Ketika ditemui. Kamis kemarin, 20/07/23.
Menurut Damiri saksi nomor urut satu, mengatakan, jika benar apa yang disampaikan oleh Pak Toha itu benar, berarti kami yang sudah menandatangani berita acara penitipan kotak suara tidak diindahkan oleh pihak yang telah mengambil kotak suara yang dititipkan di Polsek Sungkai Selatan karena masih sengketa. Keluhnya.
Lalu Kenapa saya beserta Ketua BPD dan PH. Kades Gunung Maknibai tidak diberi tahu serta diajak untuk mengambil dari tempat penitipan tersebut. Ungkapnya. Jum'at 21/07/2023.
Karena dalam berita acara yang ditulis dan ditandatangani oleh masing - masing pihak serta distempel PPS dan Desa Gunung Maknibai. Tertulis jelas kitak suara dititipkan di Polsek Sungkai Selatan karena masih sengketa. Kata Damiri.
Untuk apa kami semua diminta tandatangan dalam surat titipan kotak suara. Karena menurut saya secara hukum tentunya kami juga ikut turut bertanggungjawab atas kotak suara yang dititipkan tersebut.
Oleh karena itu saya sebagai saksi saat proses pilkades tersebut, merasa kecewa dengan semua pihak yang tidak peduli dengan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan Ketua PPS.
Sebagai warga Negara Indonesia , tentunya berharap mendapatkan keadilan dan perlakuan hukum yang sama. Karena membuka adanya indikasi kecurangan dalam proses pilkades, tidak hanya memberikan efek jera bagi PPS Desa Gunung Maknibai saja. Tapi bagi semua pelaku kecurangan dalam pesta demokrasi. Hal ini tentunya untuk kepentingan umum. Tukasnya.
Saksi merasa kecewa adanya dugaan kecurangan dalam priatiwa ini jika tidak di tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang berarti telah melakukan pembiaran. saya mengharapkan usut tuntas atar tragedi yang menimpa desa ini harapnya. TIM.
Brignas RI yang selaku penerima Kuasa dari calon nomor 1. angkat bicara terkait Pilkades Desa Gunung Maknibai, pergerakan langkah kedapan jika tidak terselaikan selanjutnya maka akan di proses secara hukum sesuai Undang-undang yang berlaku di NKRI (Editor Dharmawan SE / Pewarta Jamrul Tim)
Posting Komentar