Ketua IWO.Indonesia Mura Angkat Bicara Terkait Galian C Di Kelurahan Kayu Arah

Lubuk Linggau dutaonline.co.id- Dugaan Kegiatan Ilegal Dan Pengrusakan Daerah Aliran Sungai Kelingi yang berada di Kelurahan Kayu Arah kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan yang Viral Vodionya di media Sosial (Medsos).Membuat Ketua IWO.INDONESI.Kabupaten Musi Rawas, Herliyansyah.ST yang akrab di sapa Bang Herly.Mengatakan Dugaan Penambangan Galian C Ilegal dan pengrusakan Daerah Aliran Sungai Kelingi Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Barat 1 Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan banyak menui sorotan dari control sosial dan memberikan prespektif kajian melalui hukum yang berlaku.


Ungkapan ini di sampaikan Ketua IWO.Indonesia Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan,Minggu ,(13/08/2023) Berhasil dikonfirmasi di kantornya,saat baru sampai menghadiri pelantikan pengurus DPD.IWO.Indonesia Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan.


Saat ditanya Tim Publikasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO.I) Kabupaten Musi Rawas mengenai persoalan tentang Daerah Aliran Sungai Kelingi (DAS) ia memberikan tanggapan ini ada dua sudut dugaan pelanggaran melawan Hukum, yaitu Hukum Perdata dan Pidana.


Secara prespektif. Kenapa bisa lari ke Arah Hukum Pidana dalam kegiatan yang berskala katagori besar terkait dengan lingkungan dan kepentingan masyarakat umum apalagi ini, Daerah Aliran Sungai Kelingi yang mesti di jaga kelestarian Ekosistem Sungai, jika dilaksanakan adanya kegiatan tanpa ada legalitas dalam arti tidak mengantongi izin (Ilegal) secara otomatis ini kuat mengarahkan ke Hukum Pidana.


Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. PP 38 tahun 2011 tentang Sungai mendefiniskan Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.


Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai. Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara.

(1) Sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah. (2) Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab penguasaan sungai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan Menteri.


Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan menyebutkan kesengajaan dalam penguasahaan air dan sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan tanpa izin pemerintah, tidak ikut membantu usaha penyelematan tanah, air, sumber-sumber air serta bangunan pengairan dinyatakan sebagai tindak pidana kejahatan.


Kemudian dari prespektif Hukum Perdata. Masyarakat atau warga yang terdampak akibat dari aktivitas yang bertentangan atau merugikan warga ini, bisa menggugat terkait dampak kerugian yang ditimbulkan, misalnya ada tanah atau lahan warga mengalami kerusakan atau longsoran akibat pengerukan Daerah Aliran Sungai oleh Oknum lalu timbulnya penyakit terhadap masyarakat yang disebabkan akibat dari aktivitas tersebut.” tegas Herly saat di wawancarai Tim Publikasi IWO.I,sepulang dari menghadiri Pengukuhan DPD.OI.(Editor Dharmawan SE / Ujang A/Tim Media Lubuk Linggau )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama