Klarifikasi RSUD Lahat Tentang Aturan Pengantaran Jenazah

Lahat DO.co.id- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat memastikan semua pelayanan difasilitas kesehatan rumah sakit sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan peraturan - peraturan yang berlaku. Salah satunya ada pelayanan pengantaran jenazah yang sesuai jarak tempuh. 


"Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati  Nomor 41 tahun 2017 tentang tarif pelayanan kesehatan RSUD Lahat  yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah secara penuh.   


" RSUD Lahat pun mengklarifikasi soal tanggapan di media sosial terkait pengantaran jenazah sesuai berat badan, atas nama pasien Andi warga Desa Lubuk Mabar, Kecamatan Pseksu, Lahat itu tidak benar. 


" Direktur RSUD Lahat, dr Hj Erlinda MKes melalui Kasubbag Umum dan Perlengkapan, Feri Agustiansyah SH mengatakan," Bahwa yang benar ada pasien bernama Yesi yang masuk melalui Unit Gawat Darurat (UGD) tanggal 18 Agustus 2023 pukul 13.21 WIB.


Pasien saat itu langsung dilayani dan diantar oleh perawat UGD RSUD Lahat yang bernama Widia yang merupakan sepupu dari Yesi. Selama perawatan di RSUD Lahat, pihaknya telah memberikan pelayanan kesehatan sesuai peraturan UU berlaku dan tetap di kontrol keluarga. 


Dikatakan Feri, lalu pada tanggal 23 Agustus 2023, pasien tiba-tiba henti napas henti jantung dan dinyatakan meninggal oleh dokter jaga pukul 20.05 WIB di hadapan keluarga, perawat yang jaga serta dihadapan keluarga serta Widia. 


"Setelah itu perawat RSUD Lahat Widia (sepupu pasien) langsung menghubungi pihak ambulance RSUD Lahat untuk minta diantar ke rumah duka di Desa Lubuk Mabar dan langsung direspon cepat Oto Harmaji selaku koordinator ambulan pada saat itu," beber Feri. 


Setelah ditanggapi, koordinator ambulan melakukan persiapan-persiapan dan pukul 20 30 WIB tim kami bernama Oto Harmaji langsung melakukan pengantaran jenazah dengan mengendarai mobil ambulance menuju rumah duka di Desa Lubuk Mabar, Kecamatan Pseksu, Lahat. dengan jarak tempuh 36 km dari kota lahat.


"Jadi berdasarkan Perbup Nomor 41 tahun 2017 tarif mobil ambulance itu adalah Jarak/ kilometer dikalikan dengan harga BBM yang berlaku saat itu (Dexlite) ditambah 10 liter BBM dalam kota. Jadi bukan berat badan jenazah dikalikan jarak tempuh. jelasnya. 


Kata Feri, bahwa RSUD Lahat selalu berkoordinasi, berkomitmen dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan sesuai dgn per-uu-an dan aturan yang ada. 


Kami juga sudah komunikasi bersama keluarga duka termasuk Widia saat pengantaran itu, karena memang ada peraturan yang mengatur soal layanan ambulan pengantaran jenazah," ujarnya.(Editor Dharmawan SE / Pers Amer Iskandar / Ferrizal/Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama