Seluma DO.co.id- Sembilan Perizinan Perusahaan di Kabupaten Seluma resmi dilaporkan Ormas Pijar Institute Provinsi Bengkulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) pada Kamis, (31/8/2023) kemarin.
Sekretaris Ormas Pijar Jonsisuardi yang akrab dipanggil Andre saat dikonfirmasi tim media ini menjelaskan, bahwa ada 9 perusahaan di Kabupaten Seluma yang dilaporkannya ke KPK-RI yang terdiri dari: (1) PT. Agri Andalas (AA), (2) PTPN 7 Unit Talo, (3) PT. Metatani Palma Abadi (MPA), (4) PT. Bengkulu Sawit Lestari (BSL), (5) PT. Mutiara Sawit Seluma (MSS), (6) PT. Seluma Sawit Lestari (SSL), (7) PT. Agro Indah Persada (AIP), (8) PT. Maju Tambak Subur (MTS), (9) PT. Laras Prima Sakti (LPS).
“Sampai saat ini belum ada sanksi sama sekali yang diberikan oleh Bupati Seluma terhadap perusahaan tersebut diatas. Kami menduga telah terjadi adanya kongkalingkong dan indikasi Koalisi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) didalamnya,” tegasnya saat dikonfirmasi media ini Jum'at, (1/9/2023).
Andre Mengungkapkan, sebelum melaporkan indikasi dan dugaan melawan hukum dan peraturan yang dilakukan 9 perusahaan tersebut ke KPK-RI, pihaknya sudah melaporkan 9 perusahaan tersebut ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma, akan tetapi sampai dengan dilaporkannya persoalan tersebut ke KPK-RI, sangat disayangkan belum ada tindak lanjut/sanksi tegas yang dilakukan oleh Pemda Seluma.
“Hasil dari pemantauan dan penelusuran kami dilapangan, diketahui 9 perusahaan tersebut diatas melakukan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
“Atas apa yang terjadi di Kabupaten Seluma, mohon kiranya tim Rasua dalam hal ini KPK-RI untuk menurunkan timnya ke Kabupaten Seluma untuk melakukan pemeriksaan mengenai perihal tersebut diatas,” ujarnya.
Berikut ini adalah indikasi melawan hukum yang dilakukan oleh 9 perusahaan yang pada saat ini telah dilaporkan ke KPK-RI :
1. Diduga, PT. Laras Prima Sakti (LPS) perizinannya belum lengkap. Masalah tersebut sudah telah dilaporkan kepada Pemda Kabupaten Seluma, namun tidak ada tindakan tegas dari Pemda Kabupaten Seluma.
2. Diduga, PT. Agri Andalas usaha perkebunannya seluas kurang lebih 431 hektar yang berada di wilayah Seluma II tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU). Masalah tersebut sudah telah dilaporkan kepada Pemda Kabupaten Seluma, namun tidak ada tindakan tegas dari Pemda Kabupaten Seluma.
3. Diduga, PT. Bengkulu Sawit Lestari tidak memiliki kebun kelapa sawit, namun izin pendirian pabrik CPO tetap diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Seluma. Penerbitan tersebut bertentangan denga Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014.
4. Diduga izin PT. Metatani Palma Abadi belum memiliki izin lengkap, namun saat ini sudah di Take Over ke PT. Bengkulu Sawit Lestari, jelas sudah bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
5. Diduga, PT. Agro Indah Persada (AIP) tidak memiliki kebun kelapa sawit dan limbah CPO pernah mencemari sungai, namun tidak ada tindakan yang serius dari Pemda Kabupaten Seluma, dan sudah jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.
6. Diduga, PT. Maju Tambak Subur belum memiliki HGU, namun sampai saat masih beroperasi, Masalah tersebut tidak ada tindakan tegas dari Pemda Kabupaten Seluma.(Editor Dharmawan / Pers Yoyon/Tim)
Posting Komentar