Kehadiran dua petinggi Kepolisian Resort PALI di posko Gakumdu ini,guna untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung sesuai amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kedatangan Kapolres PALI dan Kabag OPS Polres PALI tersebut disambut oleh koordinator divisi penanganan pelanggaran penyelesaian sengketa Bawaslu PALI Fardinan,S.Kom, sekaligus Koordinator Tim Sentra Gakkumdu PALI dan jajarannya dibilangan Handayani Mulya.
" Kita bersilaturahmi dan koordinasi dengan Sentra Gakumdu PALI dalam menghadapi pemilu mendatang guna menyamakan persepsi," kata Kapolres PALI kepada awak media ini.
Karena lanjut Kapolres PALI, amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
" Maka dari kita terus berkomunikasi dengan Sentra Gakumdu PALI," ucap orang nomor Wahid di Kepolisian Resort PALI tersebut.
Terpantau silaturahmi itu berbagai hal dibahas, meskipun sangat sederhana namun penuh dengan makna,terutama guna mensukseskan Pemilu tahun 2024 ini.
(Rilis humas polres pali/R95)
Posting Komentar