Polres Pali Turut Mendampingi Kunker Kejati Sumsel Kejari Pali

PALI do.co.id Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, turut mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Dr.Yulianto, S.H,MH, berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI pada Rabu (6/3/2024).


Kajati Sumsel beserta rombongan tiba di Kejari PALI sekira pukul 12.00, WIB, disambut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PALI Kartika Yanti, SH, MH, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.l.K, M.H, Danyon D Satbrimob Sumsel PALI, Kasdim 0404 Muara Enim dan para Kasi Kejaksaan Negeri PALI.


" Kita mendampingi pak Kajati Sumsel mengecek lokasi kantor Kejaksaan Negeri PALI yang baru yang berbeda dibilangan kilometer 9 Handayani Mulya," kata Kapolres.


Dijelaskannya, selain Kajati Sumsel dalam kunjungan kerjanya itu memberikan pesan kepada anggota Kajari Kabupaten Pali, untuk menjaga soliditas dan marwah Kejaksaan, memastikan pelaksanaan Restorative Justice pada triwulan pertama, sehingga diharapkan dalam setahun bisa tercapai 4 Restorative Justice atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


" Kunjungan Kejati Sumsel bertujuan untuk mentransfer pengetahuan terkait kinerja berbasis anggaran guna mewujudkan Kejaksaan yang memiliki integritas dan prestasi yang tinggi," jelasnya.


Lanjutnya, diharapkan kunjungan kerja ini dapat meningkatkan prestasi dan integritas Kejaksaan PALI yang menjadi fokus utama antara lain adalah penyerapan anggaran pada triwulan pertama yang diharapkan sudah mencapai 20%.


" Kajati Sumsel juga berharap kabupaten PALI Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), melaksanakan evaluasi terkait kesiapan Kejari Kab.Pali untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi," ujarnya lagi.(R95)


Kapolres PALI menambahkan, Kajati Sumsel Memastikan Kejari-Kejari mampu melaksanakan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas.


Diketahui usai melakukan kunjungan kerja ke kabupaten PALI, Kajati Sumsel melanjutkan perjalanan menuju kota Prabumulih untuk melaksanakan kegiatan yang sama.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama