Undangan rapat itu merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI kepada lembaga legislatif itu, agar memanggil PT Daqing Citra PTS karena telah melakukan serangkaian perbuatan yang merugikan masyarakat Desa Purun Kecamatan Penukal.
Pada surat LBH PALI, bernomor 05/SB/LBH-PALI/XI/2024, tanggal 15 November 2024, yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD PALI, dikatakan bahwa 16 warga Desa Purun telah mengalami kerugian materiil dan imateriil yang tak sedikit, akibat eksplorasi PT Daqing Citra PTS di atas lahan milik mereka, tanpa izin dan kejelasan kompensasi yang seyogyanya diterima masyarakat.
Kegiatan proyek perusahaan yang sahamnya mayoritas dimiliki Cina itu, meninggalkan persoalan dan gejolak di tengah masyarakat yang berkepanjangan. Upaya yang dilakukan oleh LBH PALI selaku penerima kuasa korban, dengan mengirim somasi terkesan disepelehkan saja oleh jajaran manajemen PT Daqing Citra PTS.
Maka, LBH PALI pun meminta agar wakil rakyat di DPRD PALI dapat turun tangan memanggil serta mendesak komitmen dari perusahaan itu. Menindaklanjuti hal ini, DPRD PALI pun menjadwalkan pertemuan pada Senin (25/11/2024), pukul 13.00 WIB, di ruang paripurna DPRD PALI, melalui surat undangan resmi nomor : 005/184/DPRD/XI/2024, tanggal 18 November 2024, yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD PALI, H. Ubadillah, S.H.
Hanya saja, ketika tiba waktu yang ditentukan, pihak PT Daqing Citra PTS tak juga kunjung terlihat batang hidungnya. Meski DPRD PALI sudah siap bersama LBH PALI, perwakilan masyarakat, serta pihak pemerintah, pertemuan tak bisa dilaksanakan karena mangkirnya jajaran manajemen PT. Daqing Citra PTS itu.
Mengenai hal ini, Ketua LBH PALI, Advokat J. Sadewo, S.H.,M.H., bersama Advokat Puput Warsono, S.H.,C.Med., mengaku kecewa dan geram dengan gaya arogan perusahaan itu. Menurutnya, pihak PT Daqing sangat tidak profesional dan tak beretika dengan stakeholders di PALI. Bahkan undangan resmi dari DPRD PALI pun mereka abaikan saja, tanpa konfirmasi yang jelas sebelum jadwal yang ditetapkan.
“Inilah bukti jika perusahaan itu ‘jat rasan’. Bukan hanya masyarakat PALI yang mereka zolimi. Bahkan institusi legislatif pun tak mereka hormati. Ke depan, perusahaan ini harus di blacklist sebagai pelaksana survei seismik yang mendapat tender dari Pertamina. Karena terlampau sering membuat gejolak di tengah masyarakat!” tegasnya, di dampingi perwakilan masyarakat yang hadir.
Sementara itu, meski kecewa, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H. dan Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H, bersama Ketua Komisi II DPRD PALI, Rommy Suryadi, A.Md., mengatakan akan menjadwal ulang pertemuan itu pada Kamis pagi, tanggal 28 November 2024.
“Akan kita jadwalkan lagi pada Kamis pagi. Semoga PT Daqing Citra PTS dapat menghadiri undangan yang disampaikan,” cetus mereka senada.[tim/red]
Posting Komentar