PALI DO.CO.ID Penundaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Senin (23/12/2024) terus menjadi perbincangan. Isu bahwa absennya para anggota DPRD disebabkan oleh "keinginan" mereka yang tidak terakomodir mencuat ke permukaan.
Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H., menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Ia menyatakan tidak mengetahui alasan pasti di balik ketidakhadiran 21 anggota dewan dalam rapat yang membahas pengesahan jadwal pembahasan Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
"Beberapa anggota sudah izin karena sakit, tetapi ada juga yang tanpa keterangan. Untuk lebih jelasnya, silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan," ujar Ubaidillah di kantornya pada Selasa pagi (24/12/2024).
Isu Koordinasi dan Raperda RTRW Ditampik
Ubaidillah juga membantah dugaan adanya upaya terkoordinasi untuk memboikot rapat. Ia menegaskan bahwa DPRD PALI memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas. Ia menjelaskan, Raperda yang dibahas pada rapat tersebut telah sesuai jadwal, dan pembahasan Raperda RTRW ditunda karena naskah akademiknya belum siap.
"Kami sudah sepakat bahwa agenda rapat adalah pembahasan Raperda tentang Trantibum terlebih dahulu. Jadi, tudingan terkait RTRW tidak relevan," tegasnya.
Untuk memastikan kelanjutan agenda yang tertunda, Ubaidillah berencana menjadwalkan ulang rapat melalui Badan Musyawarah (Banmus), dengan target pelaksanaan akhir 2024 atau awal 2025.
Penjelasan Anggota DPRD yang Tidak Hadir
Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., menyebut absennya dirinya karena ada kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan. Ia menilai ketidakhadiran anggota lainnya hanyalah kebetulan, bukan bentuk protes.
"Sebagai unsur pimpinan, saya yakin produk legislasi seperti Raperda adalah cerminan keberhasilan kami. Absen saya tidak semestinya menjadi hambatan, apalagi Ketua dan Wakil Ketua I hadir dalam rapat tersebut," jelas Firdaus.
Senada, Sarnubi, S.T., anggota DPRD dari Fraksi PKS, mengaku absen karena kondisi kesehatan. Ia mengetahui penundaan rapat melalui media sosial dan menegaskan tidak ada alasan lain di balik ketidakhadirannya.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, H. Darmadi Suhaimi, S.H., menambahkan bahwa meski rapat quorum, pembahasan Raperda tetap tidak dapat dilanjutkan karena Raperda belum disinkronisasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Dinamika Politik dan Usulan Menunggu Bupati Terpilih
Budi Hoiru, S.H.I., dari Fraksi Demokrat, menyebut ketidakhadiran anggota DPRD sebagai bagian dari dinamika politik legislatif. Ia menolak isu adanya koordinasi untuk memboikot rapat.
"Perbedaan pandangan dalam pengambilan keputusan adalah hal wajar. Terkait isu koordinasi, itu tidak benar. Saya justru mengusulkan agar pengesahan Perda ini diselaraskan dengan visi dan misi Bupati terpilih," katanya.
Bupati dan Pejabat yang Menunggu
Rapat Paripurna yang tidak quorum tersebut dihadiri Bupati PALI, Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM; Wakil Bupati Drs. H. Soemarjono; Sekda; unsur Forkopimda; serta para kepala OPD PALI. Namun, dengan hanya sembilan anggota DPRD yang hadir, rapat diskor oleh Ketua DPRD hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan ini kembali memunculkan pertanyaan tentang komitmen para wakil rakyat dalam menjalankan tugas mereka, terutama mengingat pentingnya agenda yang sedang dibahas.
Rilis PWI PALI/red
Posting Komentar