Presiden Prabowo Subianto mengemukakan kemungkinan memberikan pengampunan kepada para koruptor yang bersedia mengembalikan uang yang telah mereka curi dari rakyat.
Hal ini diungkapkan Prabowo saat berbicara di depan ratusan mahasiswa Indonesia di Kairo Mesir, pada Rabu (18/12/2024) dalam rangka kunjungannya ke negara tersebut.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menjelaskan rencana pemerintahannya untuk memulihkan uang negara yang dicuri.
"Hai para koruptor atau yang merasa telah mencuri dari rakyat, jika kalian mengembalikan apa yang kalian curi, kami mungkin akan memaafkan kalian. Tapi tolong kembalikan dulu," ujar Prabowo.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons ide Presiden Prabowo Subianto akan memaafkan koruptor, jika mengembalikan uang hasil korupsi. Yusril mengatakan hal itu bisa diberikan dengan amnesti dan abolisi.
"Bahwa rencana Presiden akan, kalaulah orang yang diduga melakukan korupsi, itu dengan sukarela mengembalikan harta atau uang negara yang mereka korup atau mereka sudah dipidana dengan sukarela menyerahkan lebih daripada apa yang sudah diputuskan," kata Yusril kepada wartawan di Kemenko Kumham di Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
"Misalnya juga diserahkan, maka Presiden mengatakan akan dimaafkan. Nah bahasa Pak Presiden begitu. Kalau bahasa hukumnya ya akan masuk dalam daftar orang yang diberikan amnesti dan diberikan abolisi," tambahnya.
Yusril mengatakan, selain amnesti dan abolisi, juga ada opsi permohonan grasi individual. Sedangkan amnesti dan abolisi bisa diberikan untuk semua orang.
"Bisa juga kalau grasi itu individual. Si A dipidana, dia harus mohon grasi. Tapi kalau amnesti abolisi, itu Presiden mengatakan semua orang. Seperti Gus Dur dulu, semua orang yang terlibat dalam gerakan bersenjata, Gerakan Aceh Merdeka, di abolisi, di amnesti, nggak disebutin namanya," ungkapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengampuni koruptor apabila mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar mengatakan, Prabowo Subianto sebagai presiden memiliki hak istimewa salah satunya mengampuni pelaku tindak pidana melalui grasi.
"Presiden sebagai Kepala Negara memiliki hak istimewa berdasarkan konstitusi," kata Harli dalam keterangan pers dikutip pada Minggu (22/12/2024).
Di tempat terpisah saat dihubungi wartawan, Kamis (26/12/2024) Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Jimmy Sidabutar mengatakan Ide Presiden Prabowo tersebut jangan di politisir seolah olah pak presiden mau melindungi sekelompok saja, Sudah jelas apa yang dikatakan Presiden tersebut ide memaafkan itu berlaku untuk semua koruptor, artinya siapa pun orang yang melakukan tindakan merugikan keuangan negara akan dimaafkan dengan catatan harus mengembalikan hasil temuan kerugian negara dan hal tersebut memang merupakan hak prerogatif dari presiden.
Jimmy menambahkan, Ide memaafkan tersebut berlaku jika sudah ada putusan yang tetap dari pengadilan dan itu hak Presiden untuk memberikan maaf atau dalam bahasa hukumnya amnesti, abolisi maupun grasi. Cuma memang untuk hal memaafkan tersebut sebaiknya hanya diberikan 1 kali kesempatan saja dan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan atas tindakan tersebut kalo bisa ya terbuka.
Lebih lanjut ungkap Jimmy, Baguslah Presiden kita punya jiwa memaafkan yang sangat besar seperti itu kepada semua orang, masih diberi kesempatan bertobat dan kesempatan itu pun berlaku kepada semua koruptor dan bukan untuk kepentingan kelompok pro pemerintah saja maupun kelompok yang tidak pro pemerintah misalnya.
Tinggal diatur saja bagaimana aturan hukum kedepannya jika si koruptor tersebut sudah pernah sekali di maafkan tapi kedepannya masih berbuat lagi. Intinya ide presiden prabowo tersebut jangan dipolitisir seolah olah hanya untuk melindungi kelompok tertentu saja," tandas Jimmy kepada awak media.(Am/net)
Posting Komentar